KPK Tetapkan Eks Kakanwil Riau Sebagai Tersangka Dugaan Pencucian Uang

images - 2023-02-22T140754.170
Bagikan:

JAKARTA (Harianterkini.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Riau, M. Syahrir sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Syahrir sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari.

Baca Juga:  Waket DPRD: Generasi Muda Miliki Potensi Besar Jadi Pionir Berbagai Bidang `

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penetapan tersangka TPPU ini merupakan hasil pengembangan perkara gratifikasi Rp1,2 miliar yang menjerat Syahrir dan membuatnya dijebloskan ke penjara.

“Tim penyidik kembali menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yang dilakukan oleh tersangka dimaksud yaitu pencucian uang,” ujar Ali.

Baca Juga:  Percepat Semarang Bebas TBC, Mbak Ita Dorong Kolaborasi Multi Sektor

Ali juga mengungkapkan, tim penyidik telah menyita berbagai aset yang dimiliki Syahrir. Aset tersebut terdiri dari tanah, bangunan hingga uang tunai senilai Rp1 miliar.

“Penelusuran dan pelacakan aset-aset lainnya akan terus dilakukan dalam rangka memaksimalkan aset recovery,” tandasnya.

Baca Juga:  Varietas Padi Biosalin Siap Pindah Tanam, Jadi Upaya Tingkatkan Ketahanan Pangan Kota Semarang