Buron 5 Tahun, Terpidana Korupsi Kredit Fiktif di Inhu Riau Berhasil Ditangkap

IMG-20230223-WA0006
Bagikan:

JAKARTA (Harianterkini.id) – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung mengamankan Sunardi (47), buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rabu (22/2).

Terpidana Sunardi ditangkap di Kebon Kelapa Sawit Desa Sunsung Sambas sekitar puku 16:30 WIB.

Ia diamankan karena tidak memenuhi panggilan kejaksaan, sehingga terpidana Sunardi ditetapkan sebagai buronan.

Sunardi merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi kredit fiktif yang dicairkan kepada Koperasi Unit Desa (KUD) Rahayu Makmur di Desa Bukit Lipai Kecamatan Batang Cenaku, Indragiri Hulu tahun 2011.

Baca Juga:  Kerjasama Harmonis, PWI Jateng Terima Apresiasi Bingkisan dari BRI

Akibat ulahnya, negara menelan kerugian sebesar Rp 2.805.834.614.

“Sunardi merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi kredit fiktif yang dicairkan kepada Koperasi Unit Desa (KUD) Rahayu Makmur di Desa Bukit Lipai Kecamatan Batang Cenaku, Indragiri Hulu pada 2011 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2.805.834.614,” ungkap Kapuspenkum Ketut Sumedana, Rabu (21/2).

Baca Juga:  Hotel Rooms Inc Semarang Hadirkan Promo Spesial Salmon Mangut & Salmon Lodeh Hingga Bulan November 2025

Terpidana Sunardi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan oleh karenanya dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun, pidana denda sebesar Rp 200.000.000 dan membayar uang pengganti sejumlah Rp 2.805.834.614.

Baca Juga:  Komitmen Sediakan Energi Bersih, Komisaris dan Direksi PLN Tinjau Langsung Proyek PLTA Cisokan dan PLTS Apung Cirata

Hal tersebut tercantum dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 85/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pbr tanggal 28 Februari 2018.

“Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar, dan setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk dilakukan serah terima kepada Kejaksaan Tinggi Riau,” ujar Kapuspenkum Sumedana.