Soal Bupati Meranti Ditangkap KPK, PDIP Tolak Beri Bantuan Hukum

Bupati-Meranti-Muhammad-Adil
Bagikan:

PEKANBARU (Harianterkini.id) – Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), roda pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Meranti diharapkan tetap berjalan, Kamis (6/4).

Menanggapi itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Riau, Zukri, menegaskan Muhammad Adil bukan kader Partai PDI Perjuangan.

“Belum pernah kok dia ikut kaderisasi partai kami. Di DPC atau DPD pun belum pernah dia mengurus KTA,” terang Zukri, Jumat (7/4)

Baca Juga:  BNN RI Selidiki Kepimilikan 4 Hektare Ladang Ganja di Aceh Besar

Zukri mengatakan, bahwa Muhammad Adil pernah mengaku punya KTA PDI Perjuangan, menurutnya semua orang berhak saja punya KTA tapi bukan berarti kader.

Hal itu mengikuti Muhammad Adil pasca keluar dari PKB, disinyalir bergabung dengan PDI Perjuangan.

“Harus ikut kaderisasi dulu baru kader, dia hanya mengaku anggota. Saya pastikan tidak pernah mengeluarkan dari DPD,” tutur Zukri.

Baca Juga:  Tenaga Ahli Kominfo Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Infrastruktur BTS 4G

“Kalau kita dukung penegakan hukum terutama pemberantasan korupsi, kami tidak akan beri bantuan hukum,” pungkasnya.

KPK mengamankan sejumlah uang dalam OTT Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil. Uang tersebut diduga berkaitan dengan perkara yang mendasari OTT dilakukan.

“Jumlahnya masih terus dihitung dan dikonfirmasi kepada beberapa pihak yang diamankan,” kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri.

Bupati Adil ditangkap bersama puluhan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti. Termasuk pihak swasta.

Baca Juga:  Baru Jabat Selama 19 Hari, Kajari Bengkalis Sri Odit Megonondo Tahan 3 Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi TA 2020/2021

KPK menyita uang yang diduga bagian dari transaksi korupsi. Diduga, OTT dilakukan setelah uang berpindah tangan. Sementara, KPK belum mengungkap detail terkait perkara yang menjerat Bupati Adil.

Sedikit atau banyak sama saja itu perbuatan korupsi, bahkan menerima janji pun bila itu ada transaksi terkait penyalahgunaan jabatan sebagai penyelenggara sudah masuk kategori tindak pidana korupsi,” imbuhnya.