Soal Bupati Meranti Ditangkap KPK, PDIP Tolak Beri Bantuan Hukum

Bupati-Meranti-Muhammad-Adil
Bagikan:

PEKANBARU (Harianterkini.id) – Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), roda pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Meranti diharapkan tetap berjalan, Kamis (6/4).

Menanggapi itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Riau, Zukri, menegaskan Muhammad Adil bukan kader Partai PDI Perjuangan.

“Belum pernah kok dia ikut kaderisasi partai kami. Di DPC atau DPD pun belum pernah dia mengurus KTA,” terang Zukri, Jumat (7/4)

Baca Juga:  Terbukti Rencanakan Pembunuhan, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati!

Zukri mengatakan, bahwa Muhammad Adil pernah mengaku punya KTA PDI Perjuangan, menurutnya semua orang berhak saja punya KTA tapi bukan berarti kader.

Hal itu mengikuti Muhammad Adil pasca keluar dari PKB, disinyalir bergabung dengan PDI Perjuangan.

“Harus ikut kaderisasi dulu baru kader, dia hanya mengaku anggota. Saya pastikan tidak pernah mengeluarkan dari DPD,” tutur Zukri.

Baca Juga:  Polri Terus Kuatkan Sistem ETLE Guna Hindari Pungli

“Kalau kita dukung penegakan hukum terutama pemberantasan korupsi, kami tidak akan beri bantuan hukum,” pungkasnya.

KPK mengamankan sejumlah uang dalam OTT Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil. Uang tersebut diduga berkaitan dengan perkara yang mendasari OTT dilakukan.

“Jumlahnya masih terus dihitung dan dikonfirmasi kepada beberapa pihak yang diamankan,” kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri.

Bupati Adil ditangkap bersama puluhan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti. Termasuk pihak swasta.

Baca Juga:  Ketua Pemuda Katolik Papua Barat Ditahan Terkait Korupsi Dana Kongres Pemuda Katolik

KPK menyita uang yang diduga bagian dari transaksi korupsi. Diduga, OTT dilakukan setelah uang berpindah tangan. Sementara, KPK belum mengungkap detail terkait perkara yang menjerat Bupati Adil.

Sedikit atau banyak sama saja itu perbuatan korupsi, bahkan menerima janji pun bila itu ada transaksi terkait penyalahgunaan jabatan sebagai penyelenggara sudah masuk kategori tindak pidana korupsi,” imbuhnya.