Mudik Lebaran 2023, Kapolda Riau: Jamin Keamanan Perayaan Idul Fitri

pastikan-aman-saat-mudik-lebaran-i
Bagikan:

PEKANBARU (Harianterkini.id) – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, Irjen Pol Muhammad Iqbal mengingatkan masyarakat yang ingin melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman agar memperhatikan keamanan rumah saat ditinggal.

“Saya himbau seluruh masyarakat, apabila ingin mudik, selain kelayakan kendaraan, mematuhi lalu lintas agar terhindar dari kecelakaan, dan lainnya, juga rumahnya diyakinkan. Gas dicabut, listrik dimatikan, yakinkan semua rumah aman,” himbau Kapolda Riau usai pimpin apel gelar pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2023 dalam rangka Kesiapan Pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1444 H di halaman Kantor Gubernur Riau, Senin (17/4/2023).

Baca Juga:  Tegas! Pengusaha Angkutan di Pekanbaru yang Tidak Kantongi KIR Dilarang Beroprasi Mudik

Dijelaskan Iqbal, untuk memastikan masyarakat yang akan melakukan mudik lebaran Idul Fitri 1444 H aman dan nyaman, Polda Riau menurunkan 3.107.000 personel gabungan dan 61 pos yang terdiri daripos pengamanan, pos pelayanan, dan pos terpadu.

Baca Juga:  Erick Thohir Langsung Tancap Gas, Undang FIFA untuk Bantu Berantas Match Fixing

Iqbal menyebut, personel yang telah dipersiapkan tersebut juga akan mengantisipasi gangguan-gangguan keamanan, gangguan pemeliharaan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Bagi pelaku kejahatan yang melakukan aksinya, Iqbal menegaskan bahwa polisi akan menindak tegas dan memberikan sanksi hukum.

“Yang harus kita antisipasi adalah seluruh gangguan keamanan, gangguan Kamseltibcarlantas. Oleh karena itu, kita secara kolaboratif melakukan upaya-upaya preventif. Ada penegakan hukum agar tidak melakukan pelanggaran. Kita tahu bahwa kecelakaan itu selalu dimulai dan diawali dengan pelanggaran,” jelas Kapolda Riau.

Baca Juga:  Update! Volume Kendaraan di Pelabuhan Merak Padat, Bakauheni Landai

Sementara itu, demi menjaga keamanan saat mudik, masyarakat bisa menitipkan kendaraan bermotor di kantor pilisi seperti polsek atau polres di wilayah hukum Polda Riau.