Ditreskrimsus Polda Riau Berhasil Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp.61 Miliar Lebih
PEKANBARU (Harianterkini.id) – Subdit 4 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan ribu ekor benih bibit lobster jenis pasir yang dibawa menggunakan mobil truk yang dikemudikan oleh tersangka MA (33) serta kerneknya berinisial SM (53).
Sebanyak 408.000 ekor benih lobster berhasil disita oleh petugas dari sebuah truk BE 8936 AAA yang dikemudikan oleh tersangka saat terparkir dibelakang sebuah rumah kosong yang berada di jalan Desa Air balui, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Inhil, pada Selasa (18/04/2023) pagi kemaren, sekitar pukul 08.30 Wib.
Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan, benih lobster yang bakal diselundupkan tersebut berjenis pasir.
“Jenis lobster yang diselundupakan jenis pasir berjumlah sekitar 408.000 ekor. Nilainya mencapai sekitar Rp 61 miliar lebih,” kata Irjen Pol Mohammad Iqbal saat menggelar konferensi Perss di depan gedung Tahti Polda Riau, Rabu (19/04/2023) pagi, sekitar pukul 08.30 Wib.
Kapolda mengatakan, ratusan ribu benih lobster ini rencananya akan diselundupkan ke Vietnam dan akan transit di singapore melalui jalur pelabuhan.
“Ratusan ribu benih lobster ini rencananya akan diselundupkan ke Vietnam dan akan transit di singapore melalui jalur pelabuhan Kabupaten Indragiri Hilir, Riau,” kata Irjen Pol Mohammad Iqbal.
Kapolda menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui adanya penyeludupan benih bibit lobster keluar Negeri melalui daerah Kabupaten Indragiri Hilir.
“Sesampainya dilokasi penyidik Subdit IV mencurigai 1 unit kendaraan cold diesel yang bermuatan dan sedang parkir di belakang sebuah rumah kosong, setelah dilakukan pengecekan di temukan 24 kotak warna putih yang berisi benih bibit lobster ukuran kecil, dimana dalam setiap kotak warna putih tersebut berisi 25 kantong plastik, dari setiap kantong plastik berisi 680 ekor benih bibit lobster ukuran kecil, dengan total jumlah 408.000 ekor benih bibit lobster,” kata Kapolda Riau.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan ke dalam rumah kosong tersebut dan ditemukan barang-barang berupa, bok ikan wama biru, mesin air, toples, oksigen, dan pipa air untuk penyulingan air serta 4 orang pekerja, yang diduga rumah kosong tersebut digunakan sebagai tempat penyegaran benih bibit lobster sebelum bibit tersebut dikirim ke luar negeri.
“Menurut keterangan para tersangka bahwa benih bibit lobster tersebut berasal dari Provinsi Bandar Lampung dan akan dikirim ke Vietnam melalui pelabuhan Kabupaten Indragiri Hilir dengan harga Rp150.000 per ekornya,” kata Irjen Iqbal.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, tambah Kapolda, penyidik kemudian menetapkan sopir beserta kerneknya sebagai tersangka.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan sopir dan kernek kita tetapkan sebagai tersangka sementara sisanya sebagai saksi,” tambah Kapolda.
Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolda Riau guna menjalani proses hukum selanjutnya, sementar barang bukti bibit lobster langsung diberangkatkan ke Kota Padang, Sumatera Barat untuk dilepas liarkan.
“Atas perbuatannya kedua tersangka kita jerat dengan pasal 16 ayat 1, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp.1,5 miliar,” tutup Kapolda.