Kejaksaan Agung dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Berhasil Amankan DPO Tersangka AAFH

WhatsApp Image 2023-08-31 at 08.06.02
Bagikan:

JAKARTA (Harianterkini.id) – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Tersangka yang diamankan merupakan AAFH Mantan Karyawan Bank Mandiri yang ditangkap pada 18:40 WIB dan bertempat di Perumahan PT BAR Kota Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (30/8).

Baca Juga:  Singgahi Semarang, Roadshow Pertamina Grand Prix Indonesia 2023 Ajak Warga Rasakan Pengalaman Jadi Pembalap MotoGP

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedena mengatakan , AAFH ditetapkan sebagai TERSANGKA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pemindahbukuan Fasilitas Kredit dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk cabang Thamrin Jakarta kepada Koperasi Karyawan PT Rajawali Nusantara Indonesia (KOKARINDO) Tahun 2019 dengan perkiraan kerugian negara sekitar Rp 2 miliar.

Baca Juga:  Menhan Prabowo Lebaran ke Para Sesepuh TNI, Minta Dukungan Nyapres?

” Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor: TAP 351/M.1.10/Fd.1/04/2021 tanggal 22 April 2021,” terang Ketut.

Setelah diamankan, Tersangka AAFH dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk dihadapkan kepada Jaksa Penyidik.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Baca Juga:  Polri Berhasil Tangkap Mahasiswa Bawa 135 Kg Ganja dari Aceh

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, agar segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. Sebab tidak ada tempat bersembunyi yang aman.