KPK Tetapkan Eks Kakanwil Riau Sebagai Tersangka Dugaan Pencucian Uang

JAKARTA (Harianterkini.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Riau, M. Syahrir sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Syahrir sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari.

Baca Juga:  Rekrutmen CPNS Kejaksaan 2024, 1.773 Formasi untuk Calon Jaksa dan Ratusan Jabatan Strategis Lainnya

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penetapan tersangka TPPU ini merupakan hasil pengembangan perkara gratifikasi Rp1,2 miliar yang menjerat Syahrir dan membuatnya dijebloskan ke penjara.

“Tim penyidik kembali menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yang dilakukan oleh tersangka dimaksud yaitu pencucian uang,” ujar Ali.

Baca Juga:  Kiai Shodiq Malu Dengan Fatwa MUI Yang Tidak Adil Dan Bisa Memecah Belah Umat

Ali juga mengungkapkan, tim penyidik telah menyita berbagai aset yang dimiliki Syahrir. Aset tersebut terdiri dari tanah, bangunan hingga uang tunai senilai Rp1 miliar.

“Penelusuran dan pelacakan aset-aset lainnya akan terus dilakukan dalam rangka memaksimalkan aset recovery,” tandasnya.

Bagikan: