Buron 5 Tahun, Terpidana Korupsi Kredit Fiktif di Inhu Riau Berhasil Ditangkap
JAKARTA (Harianterkini.id) – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung mengamankan Sunardi (47), buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rabu (22/2).
Terpidana Sunardi ditangkap di Kebon Kelapa Sawit Desa Sunsung Sambas sekitar puku 16:30 WIB.
Ia diamankan karena tidak memenuhi panggilan kejaksaan, sehingga terpidana Sunardi ditetapkan sebagai buronan.
Sunardi merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi kredit fiktif yang dicairkan kepada Koperasi Unit Desa (KUD) Rahayu Makmur di Desa Bukit Lipai Kecamatan Batang Cenaku, Indragiri Hulu tahun 2011.
Akibat ulahnya, negara menelan kerugian sebesar Rp 2.805.834.614.
“Sunardi merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi kredit fiktif yang dicairkan kepada Koperasi Unit Desa (KUD) Rahayu Makmur di Desa Bukit Lipai Kecamatan Batang Cenaku, Indragiri Hulu pada 2011 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2.805.834.614,” ungkap Kapuspenkum Ketut Sumedana, Rabu (21/2).
Terpidana Sunardi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan oleh karenanya dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun, pidana denda sebesar Rp 200.000.000 dan membayar uang pengganti sejumlah Rp 2.805.834.614.
Hal tersebut tercantum dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 85/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pbr tanggal 28 Februari 2018.
“Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar, dan setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk dilakukan serah terima kepada Kejaksaan Tinggi Riau,” ujar Kapuspenkum Sumedana.