Bandel, KPK Sebut 70.350 Ribu Pejabat Belum Laporan Harta Kekayaan

images - 2023-03-17T202344.052
Bagikan:

JAKARTA (Harianterkini.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebanyak 70.350 penyelengara negara yang masuk kategori wajib lapor belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun periodik 2022.

KPK mencatat data pelaporan LHKPN per 16 Maret 2023, dari total 372.783 Wajib Lapor, sebanyak 302.433 telah melaporkannya atau sebesar 81 persen.

“Dengan kata lain, masih ada sejumlah 70.350 wajib lapor (19 persen) yang belum memenuhi kewajibannya untuk melaporkan LHKPN,” kata Plt Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Jumat (17/3).

Baca Juga:  Wujudkan Semarang Bersih, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang Implementasikan Pengelolaan Sampah Dari Hulu ke Hilir

Rinciannya, pada jajaran yudikatif, dari total 18.648 Wajib Lapor, sejumlah 18.095 telah menyampaikan LHKPN atau sebesar 97 persen.

Pada jajaran legislatif, baik pusat maupun daerah, dari 20.078 Wajib Lapor, tercatat 10.348 sudah menyampaikan LHKPN atau sebesar 52 persen.

Baca Juga:  Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Terbukti Korupsi Pengadaan LNG

Kemudian pada jajaran eksekutif pusat dan daerah, dari total 291.360 Wajib Lapor sejumlah 243.307 telah menyampaikannya atau sebesar 84 persen.

Lalu dari jajaran BUMN/BUMD dari total 42.697 Wajib Lapor, sejumlah 30.683 telah melaporkan LHKPN atau sebesar 72 persen.

KPK, lanjut Ipi, menyampaikan apresiasi kepada para penyelenggara negara yang telah memenuhi kewajibannya dalam melaporkan LHKPN secara tepat waktu.

Baca Juga:  Keringanan Pembayaran Segera Berakhir, Pemprov Riau Imbau Pemilik Kendaraan Segera Urus Pajak

KPK juga menyampaikan apresiasi kepada para pegawai atau operator LHKPN yang ditugaskan pada instansi masing-masing yang telah membantu dan mendukung para penyelenggara negara ataupun Wajib Lapor lainnya di lingkungan instansi masing-masing dalam menyampaikan LHKPN.

“KPK mengingatkan kepada para penyelenggara negara ataupun Wajib Lapor yang belum menyampaikan LHKPN-nya untuk segera melaporkannya sebelum batas waktu berakhir,” ucap Ipi.