Warung Nakal di Pekanbaru Selama Ramadhan Akan Disanksi

IMG_20230326_215539
Bagikan:

PEKANBARU (Harianterkini.id) – Pihak Satpol PP Kota Pekanbaru meminta pengelola restoran, rumah makan, kedai kopi dan sejenisnya untuk dapat mematuhi Surat Edaran Nomor : 11/SE/2023, tentang pedoman aktivitas pada bulan suci ramadan 1444 H / 2023 M yang diterbitkan Pemerintah Kota Pekanbaru.

Ini disampaikan Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, Jumat (24/3).

Baca Juga:  Nekat Berjualan di Bahu Jalan, Satpol PP Pekanbaru Tertibkan Lapak Pedagang

“Kita harapkan para pemilik kedai kopi rumah makan restoran dapat mematuhi SE Walikota dalam rangka menjaga kenyamanan umat muslim melaksanakan ibadah di bulan ramadhan. Apabila tetap melakukan pelanggaran akan kita lakukan penindakan,” ujar Zulfahmi Adrian.

Satpol PP Kota Pekanbaru, melayangkan Surat Edaran Nomor : 11/SE/2023, tentang pedoman aktivitas pada bulan suci ramadan 1444 H / 2023 M di Kota Pekanbaru, kepada pengelola restoran, rumah makan kedai kopi dan sejenisnya.

Baca Juga:  Demo Mahasiswa di Semarang, Protes Revisi UU Pilkada yang Diduga Untungkan Politik Dinasti

Berdasarkan surat edaran, restoran, rumah makan, kedai kopi dan sejenisnya, dapat melayani pembeli makan ditempat mulai pukul 16.00 WIB.

“Kita peringatkan untuk mematuhi surat edaran. Sosialisasikan dulu. Kalau mereka melakukan pelanggaran, mulai Senin depan kita akan mulai lakukan penindakan,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian menegaskan.

Baca Juga:  Wali Kota Semarang Tekankan Pengawasan Orang Tua Selama Libur Nataru

Hasil kegiatan, petugas masih menemukan adanya rumah makan dan sejenisnya yang buka. Petugas mengingatkan pengelola agar mematuhi Surat Edaran Walikota.