Kompak Korupsi, Bupati Kapuas dan Istri Diduga Pangkas Uang ASN

BEN-BRAHIM
Bagikan:

SEMARANG (Harianterkini.id) – Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Anggota DPR RI Ary Egahni Ben Bahat ditetapkan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi, pada Selasa (28/3).

Pasutri ini diduga memangkas sejumlah uang pembayaran Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga:  ‎Indomobil Plaza Salatiga Kenalkan Dua Mobil Baru Citroën New C3 Manual Serta C3 Aircross dan Program Citroen Convert Challenge Driver Untuk Calon Pembeli

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan dua tersangka tersangka itu merupakan Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni Ben terjerak kasus dugaan korupsi.

“Keduanya mengkorupsi uang ASN seolah-olah harus membayarkan utang ke mereka,” ujarnya.

Baca Juga:  Tak Usah Kecil Hati, Indonesia Punya Potensi Tambahan 6 Emas di SEA Games 2023 Kamboja

Tak hanya memangkas uang ASN,

“Seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang,” kata Ali.

kedua tersangka juga diduga menerima suap terkait dengan jabatannya.

 

Baca Juga:  Jumlah Penumpang Mudik Lebaran di Terminal AKAP Pekanbaru Mulai Naik