Kompak Korupsi, Bupati Kapuas dan Istri Diduga Pangkas Uang ASN

BEN-BRAHIM
Bagikan:

SEMARANG (Harianterkini.id) – Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Anggota DPR RI Ary Egahni Ben Bahat ditetapkan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi, pada Selasa (28/3).

Pasutri ini diduga memangkas sejumlah uang pembayaran Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga:  Perihal Kontestasi Pilpres 2024, Jokowi: Gibran Sudah Dewasa, Tugas Saya Hanya Berikan Doa Restu

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan dua tersangka tersangka itu merupakan Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni Ben terjerak kasus dugaan korupsi.

“Keduanya mengkorupsi uang ASN seolah-olah harus membayarkan utang ke mereka,” ujarnya.

Baca Juga:  Mendagri Temukan 240 ASN Melanggar Netralitas di Pemilu 2024

Tak hanya memangkas uang ASN,

“Seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang,” kata Ali.

kedua tersangka juga diduga menerima suap terkait dengan jabatannya.

 

Baca Juga:  ANTAM Targetkan Produksi & Penjualan Logam Mulia Positif di 2023