Dihadiahi Timas Panas, Komplotan Perampok Spesialis Pecah Kaca Diringkus Tim Jatanras Polda Riau

Ramk
Bagikan:

PEKANBARU (Harianterkini.id) – Tim Jatanras Polda Riau bersama Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kampar, berhasil meringkus tiga pelaku perampokan spesialis pecah kaca.

Dari lokasi penangkapan tim gabungan menangkap dua orang yakni HA dan I. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan menangkap seorang lagi bernama RM saat berada di Parma Homestay Jalan Paus, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai.

“Ketiganya kita tangkap saat akan beraksi melakukan pecah kaca lagi di Rumbai,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Asep Darmawan, didampingi Kasubdit III Asep Sujarwadi, serta PLH Kabid Humas, AKBP Raden Kasubdit PID, Kamis (30/3).

Baca Juga:  Pemerintah Setuju Revisi UU Mahkamah Konstitusi

Ketiga pelaku, jelas Asep merupakan pelaku kejahatan yang terjadi Senin (23/03/2023) siang lalu di Jalan M. Yamin Samping Bank BNI tepatnya di toko bangunan MR Di Simpang Tibun, Kampar.

Sebelumnya Reza Ardiansyah (20) korbannya, baru mengambil uang di Bank BRI cabang Bangkinang membawa Rp.80 juta.

Setelah keluar Bank, uang tersebut diletakkan dibawah kursi sebelah kiri depan penumpang mobil Toyota Fortuner BM 1938 ZV. Kemudian makan siang di Rumah Makan Jalan M Yamin Samping Bank BNI.

Baca Juga:  Peringati Isra Mi'raj, Gubernur Syamsuar: Jaga Riau dengan Generasi Cinta Al-Quran

Setelah makan korban pergi ke Toko bangunan MR Di Simpang Tibun untuk membeli Timbangan Buah Sawi, berselang berapa menit ada yang memberi tau bahwa kaca mobil depan korban pecah Ketika dilihat, ternyata uang sebesar Rp80 juta didalam mobil sudah raib.

“Saat penangkapan uang 80 juta telah habis, mereka kembali lagi dari Palembang karena ingin merampok lagi,” jelas Asep.

Baca Juga:  Polri Berhasil Bongkar Judi Online Jaringan Internasional dengan Omzetnya Ratusan Juta di Bali

Hasil interogasi, ketiga pelaku datang dari Palembang menggunakan motor dan ada yang menggunakan bus.

“Jadi setelah tiba di Riau, mereka beli motor untuk beraksi hingga akhirnya berhasil diringkus tim jatanras Polda Riau,” ungkap Asep.

“Atas perbuatannya para pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutup Kombes Pol Asep