Kembali! BPOM Temukan 5 Sarana Produk Pangan Tanpa Izin Edar dan 5 Bahan Takjil Mengandung Boraks
PEKANBARU (Harianterkini.id) – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru melakukan pemeriksaan terhadap 85 sarana distribusi pangan (toko, gudang, supermarket dan pasar tradisional) di Kota Pekanbaru dan Kabupaten/Kota di Riau.
Kegiatan yang digelar mulai tanggal 14 hingga 31 Maret 2023 ini, BBPOM Pekanbaru temukan 5 sarana produk pangan tampa izin edar.
Informasi tersebut disampaikan Kepala BBPOM Pekanbaru Yosef Dwi Irwan, jika 5 sarana produk pangan tanpa izin edar tersebut ditemukan setelah melakukan pemeriksaan terhadap 85 sarana yang 80 sarananya memenuhi syarat atau telah memenuhi ketentuan.
“Temuan tersebut telah dilakukan pemusnahan kemudian pemilik sarana dibuat surat pernyataan agar tidak menjual pangan tanpa izin edar kembali. Karena ini kan ada sanksinya menjual pangan tanpa izin edar itu undang-undang pangan no 18 tahun 2012 sanksi pidana penjara 2 tahun dan denda paling banyak Rp 4 Miliar,” ujar Yosef, Rabu (5/4).
Selanjutnya, BBPOM Pekanbaru juga melakukan pengawasan pengambilan sampel untuk penjualan bahan pembuatan takjil di pasar tradisional seperti kerupuk, tahu, mie basah kemudian ikan dan lain-lain sampai dengan saat ini itu sudah 272 sampel dilakukan pengujian.
Dari 272 sampel tersebut, di mana 267 sampel memenuhi sarat (tidak ditemukan mengandung bahan berbahaya seperti Formalin, Boraks, Rhodamin B dan Metanyl Yellow) dan 5 sampel ditemukan mengandung bahan berbahaya boraks. 5 sampel itu diantaranya kerupuk tempe atau kerupuk nasi dan dua mutiara delima.
“Lima sampel itu terdapat di Pekanbaru yaitu Pasar 50 Kota (delima positif Rhodamin B), Pasar Sail (kerupuk tempe positif Boraks), Pasar Pusat (kerupuk nasi positif Boraks). Kemudian di Kabupaten Kampar di Pasar Bangkinang (delima positif Rhodamin B) dan pasar takjil Datuk Tabano (kerupuk tempe positif Boraks),” tutupnya.