Mahfud MD Bentuk Satgas Gabungan Usut Tuntas Transaksi Janggal Rp 349 T

179284_09483822042022_mhfud_md
Bagikan:

JAKARTA (Harianterkini.id) – Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) membentuk satuan tugas atau satgas guna mengusut kasus transaksi janggal senilai Rp 349 triliun.

Mahfud menyebut Satgas ini akan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, serta Kejaksaan Agung.

Baca Juga:  POJ City Akan Jadi Pusat Pesta Kembang Api Tahun Baru 2025 Termegah Dan Spektakuler Pertama Kali Di Kota Semarang

“Komite akan segera membentuk tim gabungan atau satgas yang akan melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA/LHP nilai agregat sebesar Rp349.874.187.502.987 dengan melakukan case building (membangun kasus dari awal),” kata Mahfud.

Mahfud yang juga Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU mengatakan Satgas tersebut akan mendalami keseluruhan laporan hasil analisis (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP).

Baca Juga:  Pemerintah Setuju Revisi UU Mahkamah Konstitusi

Mahfud mengatakan pihaknya akan membangun kasus dari awal dengan memprioritaskan LHP yang bernilai paling besar karena telah menjadi perhatian masyarakat.

“Dimulai dengan LHP senilai agregat Rp189.273.872.395.172,” ujarnya.

Ia memastikan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Satgas akan bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Baca Juga:  Wali Kota Hevearita Bagikan Tips Khusus Tarik Investor ke Kota Semarang

Di sisi lain, Mahfud mengaku akan kembali hadir dalam rapat Komisi III DPR untuk membahas transaksi janggal Rp349 triliun yang terindikasi pencucian uang.

Rapat dijadwalkan digelar di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/4) besok.

“Iya akan hadir besok,” ujar Mahfud.