Polisi Tangkap Residivis Narkoba Jual Senpi di Rumah Kontrakan di Riau

polisi-tangkap-residivis-narkoba-ju
Bagikan:

PEKANBARU (Harianterkini.id) – Tim Resmob Jatanras Polda Riau menangkap pria inisial AL di kontrakannya Jalan Melati Gang Perkasa Kecamatan Sukajadi Provinsi Riau. Atas menjual senjata api (Senpi) ilegal, Selasa (23/5).

AL ditangkap berawal dari tertangkapnya pria inisial RF di pinggir jalan Pangeran Hidayat, atas kepemilikan senpi jenis revolver pada Kamis (30/3) lalu.

Baca Juga:  KPK Larang Guru Minta THR Lebaran ke Murid

“AL alias Lado saat ini diamankan di Polda untuk pengembangan dari siapa mendapatkan senpi,” kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mu’min Wijaya, Kamis (25/5).

Menurut keterangan AL, saat diinterogasi, dia mengaku dari SA kenalannya. Dari pengakuannya, SA meminta tersangka AL untuk mencari pembeli senjata yang sudah diamankan.

Baca Juga:  Tim SAR Gabungan Dibantu Warga Berhasil Temukan Korban Hanyut di Sungai Progo Magelang Dalam Keadaan Meninggal Dunia

“Saat ini SA sedang dicari dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO),” kata Nandang.

Sebelum diamankan sejak ditetapkan sebagai DPO, awalnya didapat informasi keberadaan tersangka sedang berada di kontrakannya.

Setelah melakukan penyelidikan dan dipastikan, tim Resmob Jatanras Polda Riau langsung melakukan penangkapan.

Baca Juga:  Terancam Kena Sanksi, Oknum Pejabat Pemko Pekanbaru Bawa Mobil Dinas Saat Mudik

“Tersangka ditangkap tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya,” ujar Nandang.

Atas perbuatannya AL disangkakan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No 12 Tahun 1951.