Sasar Pelaku UMKM, Insentif Kendaraan Listrik Tuai Banyak Kritis; Mereka Butuh Modal Bukan Kendaraan Listrik

SEMARANG (Harianterkini.id) – Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Bidang Penguatan dan Pengembangan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarnomenyampaikan Kebijakan insentif kendaraan listrik tidak tepat sasaran

“Sasaran insentif motor listrik adalah pelaku Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM). Namun sejatinya, pelaku UMKM tidak butuh motor listrik, tetapi membutuhkan tambahan modal untuk mengembangkan usahanya, akses pasar, pelatihan SDM,” tegasnya, Minggu (28/5).

Djoko mengatakan Program ini akan berjalan, tentunya harus ada indikator keberhasilan dan kemanfaatannya. Tindakan tersebut dinilai tidak ada Tanggungjawab instansi mana yang akan mengukurnya.

“Belajar transportasi berkendara listrik dari luar negeri hanya sepenggal-sepenggal, tidak menyeluruh. Jika belajar dengan beberapa negara di Eropa, industri sepeda motor tidak berkembang di sana. Di manca negara, transportasi umum sudah bagus, baru kebijakan mobil listrik dibenahi dan bukan target motor listrik,” ungkap Djoko.

Tidak ada kebijakan sepeda motor seperti di Indonesia, karena mereka paham sekali risiko memakai sepeda motor lebih tinggi ketimbang mobil. Di dunia empat negara yang mengembangkan sepeda motor besar-besaran, yakni China, Thailand, Indonesia dan Vietnam.

Tujuan Insentif

Tujuan pemerintah memberikan insentif untuk pembelian sepeda motor dan mobil listrik sepertinya lebih untuk menolong industri sepeda motor dan mobil listrik yang sudah telanjur berinvestasi dan berproduksi, tetapi pangsa pasarnya masih sangat kecil, sehingga perlu diberikan insentif. Jika dicermati, program insentif kendaraan listrik ini memang tidak memiliki aturan atau kewajiban bagi pembeli kendaraan listrik untuk melepas kepemilikan kendaraan berbahan bakar minyak yang mereka miliki.

Insentif itu jangan sampai akhirnya justru dinikmati orang yang tidak berhak atau orang kaya serta memicu kemacetan di perkotaan. Selain akan menambah kemacetan, juga akan menimbulkan kesemrawutan lalu lintas dan menyumbang jumlah kecelakaan lalu lintas yang semakin meningkat.

Baca Juga:  CEO Climate Talks: PLN Siap Dukung Pemerintah Capai 75% Energi Terbarukan hingga Tahun 2040

Yang dikhawatirkan terjadi adalah makin bertambahnya kendaraan pribadi yang berjejal di jalan, sedangkan pihak yang akan diuntungkan dari program ini hanya kalangan produsen kendaraan listrik.

Harapan program ini bisa mengurangi konsumsi BBM dan menekan emisi karbon berpotensi jauh panggang dari api. Yang justru terjadi adalah penambahan konsumsi energi dan makin bertambahnya kendaraan pribadi yang berjejal di jalan. Sedangkan pihak yang akan diuntungkan dari program ini hanya kalangan produsen kendaraan listrik.

Program bantuan pemerintah atau insentif untuk kendaraan bermotor listrik akan lebih banyak menguntungkan kalangan produsen kendaraan listrik. Secara tidak langsung, program ini menjadi cara pemerintah untuk menjaga investasi kendaraan listrik di Indonesia dan mencoba menarik investor baru.

Pemerintah tampaknya mengupayakan win-win solution (penyelesaian yang menguntungkan dan memuaskan semua pihak). Untuk itu, distribusi kendaraan listrik, terutama sepeda motor listrik, sebaiknya jangan banyak di perkotaan yang sudah padat dan macet.

Harus Tepat Sasaran

Warga yang bisa beli motor dan mobil ada kelompok orang mampu, sehingga tidak perlu diberikan subsidi atau insentif. Sekitar 80 persen kecelakaan disebabkan oleh sepeda motor. Pemerintah harus mampu mengurangi penggunaan sepeda motor yang berlebihan. Jika tidak, dampaknya sudah seperti sekarang.

Mengutip data kecelakaan lalu lintas berdasarkan jenis kendaraan yang terlibat tahun 2020 (Korlantas Polri, 2021), sepeda motor (roda dua dan roda tiga) tertinggi, yakni 80,1 persen. Selanjutnya, angkutan barang 7,7 persen, angkutan orang (bus) 6,2 persen, mobil penumpang 2,4 persen, tidak bermotor 2,0 persen dan kereta api 1,6 persen. Buatlah kebijakan yang tidak menambah kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan sepeda motor, yakni menciptakan sepeda motor dengan laju rendah, kecepatan kurang 50 km per jam.

Baca Juga:  Wapres Ma’ruf Amin Imbau Orang Tua Tak Ajak Anak dalam Kampanye Pemilu

Disamping itu, perlu belajar dengan Pemkab. Asmat (Provinsi Papua Selatan), sejak 2007 masyarakat Kota Agatas, ibukota Kab. Asmat sudah menggunakan kendaraan listrik. Kesulitan mendapatkan BBM menjadikan masyarakatnya mayoritas memakai sepeda motor listrik. Ojek listrik sudah lebih dulu ada di Asmat daripada di Jakarta.

Maka dari itu, insentif sepeda motor listrik diprioritaskan untuk daerah terluar, tertinggal, terdepan dan pedalaman (3TP) yang kebanyakan berada di luar Jawa. Di daerah 3TP umumnya jumlah sepeda motor masih sedikit, pasokan BBM juga masih sulit dan minim sehingga harga BBM cenderung mahal. Sementara energi listrik masih bisa didapatkan dengan lebih murah dan diupayakan dari energi baru.

Untuk mobil listrik, prioritasnya juga jangan untuk kendaraan pribadi, tetapi untuk kendaraan dinas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sehingga distribusinya lebih merata.

Pemberian insentif kendaraan listrik lebih tepat diberikan pada perusahaan angkutan umum. Di samping akan mendorong pengembangan industri kendaraan listrik, juga dapat memperbaiki pelayanan angkutan umum dengan sarana transportasi yang lebih ramah lingkungan sekaligus mengurangi kemacetan.

Program bantuan pembelian kendaraan listrik tidak memiliki aturan atau kewajiban bagi pembeli kendaraan listrik untuk melepas kepemilikan kendaraan berbahan minyak yang mereka miliki. Hal ini mesti menjadi perhatian agar jangan sampai nantinya justru terjadi penambahan konsumsi energi dan populasi kendaraan pribadi kian berjejalan di jalan raya, sehingga menimbulkan kemacetan.

Perihal ketepatan sasaran penerima bantuan pembelian kendaraan listrik agar nantinya tidak berujung menjadi temuan. Pelaku UMKM yang sudah punya sepeda motor belum tentu mau membeli (sepeda motor listrik), karena mereka pasti harus keluar duit lagi. Solusinya, kasih saja sepeda motor listrik ke daerah-daerah tertentu, terserah pemerintah mau beli atau apa untuk dibagikan ke daerah terpencil, tertinggal yang BBM-nya terbatas. Kasihkan bagi guru-guru, tenaga perawat, di daerah 3TP (terdepan, terluar, tertinggal dan pedalaman).

Baca Juga:  Promo Birthday Bash, KAI Daop 1 Berikan Promo Tiket 21 Persen di 19 KA

Bus listrik nantinya dapat dioperasikan di dalam Ibu Kota Nusantara (IKN) dan juga dimanfaatkan untuk menghubungkan transportasi umum ke Balikpapan, Kalimantan Timur. Apalagi porsi angkutan umum di IKN tinggi. Mobil-mobil listrik pun dapat digunakan pejabat di IKN. Biasanya ketika ada percontohan yang sukses, daerah lain bisa mengikuti.

Ada keuntungan yang didapat seandainya bantuan untuk mendorong pengembangan industri kendaraan listrik diberikan kepada angkutan umum. Setidaknya, akan mendapat empat keuntungan. Dengan memberikan subsidi kepada perusahaan angkutan umum, selain akan mendorong pengembangan industri kendaraan listrik, juga dapat memperbaiki pelayanan angkutan umum dengan sarana transportasi yang lebih ramah lingkungan (menekan emisi udara) sekaligus mereduksi kemacetan. Selain itu dapat menurunkan angka kecelakaan dan angka inflasi di daerah.

Pertumbuhan industri otomotif tak pelak memiliki beragam dampak. Segenap solusi dan alternatif pendekatan kiranya perlu terus dicari di tengah kelindan permasalahan menyangkut upaya menurunkan emisi hingga kemacetan.

Kebijakan insentif kendaraan listrik diperlukan sinergi antara Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindutrian dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral agar tetap sasaran.

Di Indonesia banyak orang pintar, jauh lebih pintar dari beberapa negara di Asia Tenggara, tetapi Indonesia tidak pernah bisa buat kebijakan yang cerdas. Secara individu, rakyat Indonesia unggul tapi secara negara Indonesia mandul. Lantaran terlalu banyak kepentingan.

Bagikan: