Presiden Jokowi Cabut Status Pandemi COVID-19 di Indonesia

image (3)
Bagikan:

JAKARTA (Harianterkini.id) – Presiden Jokowi resmi mencabut status pandemi COVID-19 di Indonesia.

“Sejak hari ini, Rabu (21/6/23), pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi, dan kita mulai masuk ke endemi,” ujar Jokowi melalui YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (21/6/23).

Baca Juga:  Layanan Gerai dan SIM Keliling Berhenti sampai 15 Februari 2024

Perubahan status ini dipertimbangkan dari jumlah kasus harian dan aktif yang melandai serta meluasnya vaksinasi COVID-19. Meski begitu, Jokowi meminta masyarakat agar tetap menjalani hidup sehat.

Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO menyatakan COVID-19 sebagai pandemi pada Maret 2020. Setelah hampir tiga tahun, WHO mengakhiri status darurat kesehatan publik yang menjadi perhatian nasional (PHEIC) tetapi, masih menyatakan COVID-19 sebagai pandemi pada Juni 2023.

Baca Juga:  Konsisten, PLN UIP JBT Berikan Pelatihan Lanjutan dari Program Kesetaraan Gender di Proyek PLTA Cisokan

Di sisi lain, atas pencabutan status pandemi ini, masyarakat yang terkena COVID-19 kini harus bayar. “Ini hati-hati kalau sudah masuk endemi, kalau kena Covid-19 bayar. Saat ini masih ditanggung pemerintah, begitu masuk endemi, jangan tepuk tangan dulu, sakit Covid bayar. Konsekuensinya itu,” kata Presiden Jokowi.

Baca Juga:  Jafli Law Firm dan Mahasiswa FH Unnes Adakan Penyuluhan Hukum di PKBM Budi Lestari