Selesaikan Polemik Ponpes Al Zaytun, Pemerintah Siapkan Tiga Langkah

IMG_20230625_215102
Bagikan:

JAKARTA (Harianterkini.id) – Menko Polhukam Prof. Dr. H. Mohammad Mahfud Mahmodin, S.H., S.U., M.I.P., mengungkapkan bahwa pemerintah menyiapkan 3 langkah dalam menyelesaikan polemik Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat.

Menko Polhukam memastikan langkah yang dilakukan tidak boleh menghentikan proses belajar yang dilakukan para santri di ponpes itu.

Baca Juga:  Kejati Jateng Tahan Direktur Istana Cendrawasih Motor Kasus Dugaan Penyimpangan Kredit Rp 30 M

“Ada tiga langkah. Pertama semua laporan baik yang masuk langsung ke Kemenko Polhukam maupun yang disimpulkan oleh timnya Kang Emil di Jawa Barat. Ada dugaan kuat telah terjadinya masalah,” tutur ungkap Mahfud pada Sabtu (24/6/23).

Baca Juga:  Indosat Ooredoo Hutchison Luncurkan PaPeDa, Inisiatif Baru SheHacks untuk Pemberdayaan Perempuan Daerah

Menko Polhukam kembali menjelaskan terdapat unsur pidana dalam polemik Ponpes Al-Zaytun. Bahkan, dirinya menyebut pasal pidana itu akan ditangani oleh pihak Polri.

“Polri bakal menangani tindak pidananya. Pasal-pasal apa yang nanti akan menjadi dasar untuk melanjutkan proses pidana nanti akan diumumkan pada waktunya,” tambahnya.

Baca Juga:  Usai viral di Media Sosial Aimanal Kabur, Berharap Aman Namun Jajaran Polres Kendal Temukan Sedang Mumpet di Tandon Air Kos-kosan

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia itu juga menjelaskan bahwa akan diberikannya sanksi administrasi kepada Yayasan Pendidikan Islam (YPI) yang diketahui sebagai pengelola ponpes itu.