Percepatan Pengentasan Kemiskinan Ekstrem, Sekda Serahkan Bantuan Modal Usaha dari Baznas

GROBOGAN (Harianterkini.id) – Sebanyak 99 orang mustahik menerima bantuan modal usaha produktif program pengentasan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Grobogan dan Demak. Bantuan dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Tengah itu, diserahkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jateng, Sumarno bersama Ketua Baznas Jateng KH Ahmad Darodji, di Hotel Grand Master Purwodadi, Senin (10/7/2023).

Program pemberdayaan masyarakat tersebut, diselenggarakan sebagai upaya percepatan pengentasan kemiskinan ekstrem di Jateng, termasuk Grobogan dan Demak. Dalam kegiatan itu, Baznas menggandeng Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Badan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (BP3AP2KB) Jateng, mengadakan pembekalan berbagai keterampilan, antara lain pelatihan bidang kuliner, usaha laundry, dan menjahit pakaian.

“Kegiatan ini sangat penting, jadi kita memberikan bantuan kepada masyarakat, tidak hanya diberikan, tetapi juga memfasilitasi. Kita melatih, dan menyiapkan supaya bantuan yang diberikan, bisa sesuai tujuannya dan berkembang,” ujar Sekda Jateng Sumarno usai penyerahan bantuan.

Baca Juga:  Launching Eighty Two Lounge, Grandhika Pemuda Semarang Hadirkan Lounge Modern

Sekda menjelaskan, bantuan yang sifatnya konsumtif hanya instan atau sekali. Sedangkan bantuan produktif, seperti bantuan usaha produktif dan pelatihan berbagai keterampilan wirausaha, bisa berkembang karena mempunyai usaha dan berpenghasilan. Bahkan, apabila usahanya lancar dan semakin maju, akan membuka lapangan pekerjaan bagi warga sekitarnya.

“Sehingga program ini multiplier effect-nya jauh lebih banyak. Inilah yang dilakukan Baznas dan Pemprov Jawa Tengah, pemberdayaan masyarakat. Jadi pemberdayaan ini kuncinya adalah mereka supaya berdaya, punya usaha, dan punya penghasilan,” jelasnya.

Ditambahkan, program yang pelaksanaanya melibatkan atau berkolaborasi dengan banyak instansi atau lembaga tersebut, menyasar daerah-daerah zona merah atau miskin ekstrem di Jateng. Baik bantuan konsumtif seperti perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH) dan jambanisasi, maupun bantuan pemberdayaan masyarakat agar warga miskin mempunyai usaha, memiliki pendapatan, dan memunyai keterampilan untuk bekerja atau berwirausaha.

Baca Juga:  Resmi!! Menag Tetapkan Awal Ramadhan Jatuh pada 23 Maret 2023

“Kolaborasi penanganan kemiskinan ini melibatkan banyak unsur, termasuk Baznas untuk perbaikan RTLH, jambanisasi, dan sebagainya. Tetapi jauh lebih banyak untuk pemberdayaan masyarakat, dengan sasaran warga miskin di daerah miskin ekstrem yang memang jadi prioritas,” kata sekda.

Ketua Baznas Jateng, KH Admad Darodji mengatakan, bantuan pembekalan dan bantuan modal usaha produktif senilai sekitar Rp247 juta untuk 99 orang musahik, merupakan hasil pengumpulan zakat dari para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jateng. Musahik warga Grobogan dan Demak tersebut, terdiri dari Dinas Koperasi dan UKM Jateng sebanyak 38 mustahik, Disnakertrans 44 mustahik, dan DP3AKB ada 17 mustahik.

“Hingga saat ini, warga yang sudah kita latih bekerja ada lebih dari 10 ribu orang, demikian juga penerima bantuan modal usaha produktif sudah lebih dari 10 ribu (orang). Seperti yang disampaikan Bapak Gubernur juga Pak Sekda, bahwa kemiskinan hatus dikeroyok bareng-bareng,” katanya.

Baca Juga:  Pemprov Jateng & Baznas Salurkan Bantuan Modal Usaha Rp567 Juta

Dijelaskan, tercatat sebanyak 734 orang yang menjadi penerima bantuan modal usaha produktif, akan mengikuti pembekalan dan pendistribusian bantuan di setiap karesidenan. Para mustahik akan dilatih bidang kuliner, usaha laundry, menjahit pakaian, dan sebagainya, dengan didampingi oleh penyuluh agama yang bertempat di masing-masing kecamatan.

“Mereka akan didampingi oleh penyuluh agama yang bertempat di kecamatan, sehingga berdekatan dengan penerima. Ini tujuannya agar para penerima bantuan memanfaatkan bantuan untuk hal-hal produktif, dan didorong supaya ke depan mereka menjadi pemberi zakat. Bantuan ini dari zakat atau uang suci, jadi harus digunakan dengan sebaik-baiknya,” harap Darodji.

Bagikan: