Lindungi Masyarakat, Kominfo Kaji Tren Social Commerce

JAKARTA (Harianterkini.id) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tengah mengkaji tren ‘social commerce’ atau s-commerce yang berkembang di masyarakat.

S-commerce adalah suatu fenomena media sosial dan e-commerce terintegrasi untuk kegiatan transaksi produk.

Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan pihaknya ingin mengkaji dan memastikan bahwa praktik tersebut wajib melindungi masyarakat sebagai konsumen, namun tidak menghalangi penggunanya untuk berkreasi.

“Jadi memang kami lagi kaji fenomena perkembangan baru ini. Tapi di satu sisi juga, kami mau masyarakat juga harus dilindungi jangan sampai S-Commerce ini jadi ajang penipuan. Prinsipnya perlindungan terhadap konsumen dan juga menumbuhkan daya kreativitas masyarakat juga tidak boleh mati,” ujar Menteri Budi, Jumat (21/7/23).

Baca Juga:  Bawaslu Minta Generasi Muda Awasi Pelanggaran Pemilu

Di tengah kajian tersebut, Menteri Budi mengatakan tidak akan asal mengambil langkah untuk melarang praktik jual beli terkait dengan media sosial itu.

Kemenkominfo menggandeng banyak sektor lain termasuk lintas kementerian dan lembaga yang terkait dengan fenomena ini agar ditemukan solusi tepat untuk mengaturnya.

“Diupayakan tidak mematikan kreativitas masyarakat dalam membangun usaha. Seperti ada masyarakat yang memproduksi dan melakukan jual-beli takjil secara online melalui WhatsApp dalam komunitas terbatas. Praktik transaksi seperti itu membutuhkan kajian dan regulasi yang bijaksana,” jelas Menteri Budi.

Baca Juga:  Menteri LHK Sebut Kendaraan Bermotor Jadi Penyebab Utama Polusi Udara Tinggi

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan, menambahkan saat ini ada dua jenis bentuk Social Commmerce yaitu yang secara langsung difasilitasi oleh platform digital dan pribadi.

Menurut Semuel, untuk social commerce yang difasilitasi platform, saat ini mengikuti kebijakan yang juga diterapkan pada e-commerce. Sedangkan untuk masyarakat yang menggunakan media sosial pribadinya untuk berjualan, fenomena tersebut yang tengah diteliti.

Baca Juga:  Kominfo Blokir Lebih dari 800 Ribu Konten Judi Online Sejak 2018 hingga Juli 2023

“S-Commerce pribadi ini yang sedang dikaji,” ungkap Semuel.

Semuel mengimbau masyarakat agar jeli dalam bertransaksi di tengah fenomena social commerce pribadi tersebut. Lakukan pengecekan ulang dan melihat ulasan sebelum melakukan jual beli agar tidak terjerat penipuan.

“Kadang-kadang pembayarannya pun tidak melalui platform. Itu yang perlu masyarakat pahami dan selalu check and recheck apakah orang ini trusted enggak. Kalau tidak nanti tertipu,” tutup Semuel.

Bagikan: