Hari Bhakti Adyaksa ke-63, Kejati Jateng Berhasil Pulihkan Keuangan Negara Sebesar 16,6 Milliar

SEMARANG (Harianterkini.id) -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) menggelar rangkaian acara dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adyaksa ke-63 dengan bertemakan ” Penegakan Hukum yang tegas dan Humanis Mengawal Pembangunan Nasional”, Sabtu (22/7/2023).

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, I Made Suarnawan menyampaikan, Kajati telah melaksanakan beberapa rangkaian kegiatan, yang sebelumnya telah dilaksanakan.

“Sebelumnya Kejati Jateng telah melaksanakan rangkaian kegiatan, seperti bakti sosial ke Panti Asuhan, kemudian melakukan kunjungan, selain itu kami juga penggelar pekan olahraga dengan Kejati Kota Semarang,” pungkasnya di Kantor Kajati Semarang.

Lanjutnya, dirinya memaparkan kinerja Kejati Jateng kurun waktu Januari 2023 hingga 22 Juli 2023, bahwa kejaksaan Jateng memiliki bentuk organisasi yang berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 15 Tahun 2021, Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Kejaksaan PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.

Baca Juga:  Momentum Idul Adha 1445 H, Kejati Jateng Gelar Qurban Terbesar dengan 47 Sapi dan 1 Kambing

“Kejati adalah ibu kota provinsi dengan wilayah hukumnya, terdiri dari 36 Kejaksaan Tinggi dengan satu cabang Kejaksaan Tinggi, yang terbagi menjadi 6 wilayah koridor, yaitu Semarang, Pati, Pekalongan, Magelang, Purwokerto dan Surakarta,” paparnya.

Baca Juga:  Wapres Ma'ruf Amin Berkunjung ke Selandi Baru, Bawa Misi Diplomasi Halal

Dalam kurun waktu tersebut, capaian kinerja Kajati Jateng secara garis besar meliputi, Bidang Pembinaan, Bidang Intelejen, Bidang Tindak Tidana Umum, Bidang Tindak Pidana Khusus, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Bidang Pengawasan, Bidang Pidana Militer.

Dirinya memaparkan, pada Bidang Pidana Khusus pihaknya telah melakukan penyelamatan keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi dan TPPU dan penyelamatan keuangan negara perkara tindak pidana perpanajakan, kepabeanan, cukai dan TPPU.

“Kajati Jateng telah penyelamatan keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi dan TPPU berjumlah Rp.21.150.950.109,- dan untuk penyelamatan keuangan negara perkara tindak pidana perpajakan, kepabeanan, cukai dan TPPU berjumlah Rp.5.425.184.211,-, sehingga total penyelamatan Bidang Pidsus mencapai Rp.26.576.134.319,-,” bebernya.

Baca Juga:  Monitoring Pemilu, Kejati Minta Kepala Desa dan ASN Jaga Integritas pada Pemilu 2024

Selain itu, pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kajati Jateng lakukan pemulihan keuangan negara periode Januari hingga Juli 2023 sebesar Rp.16.630.464.728,- dan utuk penyelamatan keuangan negara sebesar Rp.94.891.012.420,-.

Disisi lain, disinggung soal Pemilu mendatang pada tahun 2024, I Made Suarnawan menyampaikan, pihaknya memastikan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mampu memosisikan diri dalam tahun politik ini.

Dirinya juga menyatakan kesiapan kejaksaan dalam menjaga provinsi tetap kondusif pada tahun politik.

“Kejaksaan harus memosisikan sebagai PNS yang netral, tidak memihak,” imbuhnya.

Bagikan: