Kejagung Sita Aset Milik Aking Soejatmiko dalam Perkara Tindak Pidana Perpajakan

JAKARTA (Harianterkini.id) – Tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan melakukan sita eksekusi terhadap sejumlah aset milik terpidana kasus pajak Aking Soedjatmiko senilai Rp23 miliar.

“Selasa 15 Agustus hingga Rabu 16 Agustus 2023, telah dilakukan sita eksekusi harta benda milik Terpidana Aking Soedjatmiko dalam perkara tindak pidana perpajakan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan persnya, Jumat (18/8).

Sita eksekusi aset Aking Soedjatmiko dilakukan dalam rangka pelaksanaan eksekusi putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 5643 K/Pid.Sus/2022 tanggal 16 September 2022 dan Surat Perintah Tugas Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) Nomor: Prin-1728/F.4/F.4/Fu.2/08/2023 tanggal 15 Agustus 2023.

Baca Juga:  IPW Desak Polri Periksa Kapolda Kaltara Atas Dugaan Pemerasan ke Pengusaha

Adapun pelaksanaan sita eksekusi mengacu putusan Mahkamah Agung Nomor 5643 K/Pid.Sus/2022 tanggal 16 September 2022 dan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana dari Kajari Banjarbaru Nomor : Print-845/O.3.20/Fu.2/06/2023 tanggal 5 Juni 2023.

Dalam putusannya Mahkamah Agung selain menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara juga memerintahkan kepada terpidana Aking Direktur Utama PT Tunas Jaya Pratama untuk membayar denda sebesar Rp34 miliar lebih.

Baca Juga:  Konflik Sudan, Pemerintah Berhasil Evakuasi 538 WNI

Hukuman dijatukan Mahkamah Agung setelah memutuskan Aking dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan tahunan (SPT) yang isinya tidak benar dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

Adapun aset-aset yang disita eksekusi antara lain tanah seluas 1.040 m2 dengan luas bangunan 500 m2 atas nama Njoo Lee Hwa istri terpidana yang berlokasi di Jalan Margasatwa Barat C-5 Kav 61 RT 001 RW 06 Kekurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Baca Juga:  Kapolri Keluarkan Aturan Proses Hukum Selama Pemilu 2024

Kemudian dua bidang tanah masing-masing seluas 76 m2 dengan masing-masing luas bangunan 228 m2 milik atas nama Aking Soedjatmiko yang berlokasi di Jalan Pangeran Jayakarta Nomor 101 Blok D-4 dan Blok D-5 RT. 008 Rw 07, Kelurahan Mangga Dua Selatan, Kecamatan Sawah, Jakarta Pusat.

“Seluruh aset tersebut nilainya diperkirakan sekitar Rp23 miliar,” kata Ketut.

Bagikan: