Kejagung Berhasil Amankan Buronan Saksi Kasus Korupsi Dana BOK di Kabupaten Kaur

dpo
Bagikan:

JAKARTA (Harianterkini.id) – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Bengkulu, bertempat di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (3/9).

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumadena membeberkan Identitas Buronan yang diamankan merupakan RF, warga asli Binong permai, sebagai Karyawan BUMN.

Baca Juga:  Pengamatan Hilal di 123 Lokasi, Sidang Isbat Idul Fitri 2023 Digelar 20 April

” Adapun RF merupakan saksi dalam perkara tindak korupsi pelaksanaan dan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) terhadap 16 puskesmas di Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2022,” jelas Ketut dalam keterangan persnya.

Baca Juga:  Kejagung Setujui 14 Perkara melalui Mekanisme Restorative Justice

Ketut menjelaskan, pada saat diamankan, RF bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, terhadap saksi RF dibawa ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung guna menunggu kedatangan penyidik dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Baca Juga:  Kejagung Buru & Sita Aset Perusahaan yang Terlibat dalam Eksplorasi Timah Ilegal

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman