Kejagung Periksa 2 Orang Saksi Perkara Komoditas Emas

WhatsApp Image 2023-09-06 at 16.46.46
Bagikan:

JAKARTA (Harianterkini.id) – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.

Baca Juga:  Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Buka Posko Aduan Program Makan Bergizi Gratis

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana dalam keterangan persnya, Rabu (6/9).

Ketut menyampaikan, saksi HBA dan AHA merupakan pegawai PT Antam TBK.

” HBA sebagai Kepala Divisi Treasury dan AHA sebagai General Manager PT Antam Tbk Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode Agustus 2017-Februari 2019,” Jelas Ketut.

Baca Juga:  Peras Para Korbannya, Empat Pelaku Premanisme Berkedok Wartawan Ditangkap Polda Jateng

Selanjutnya, kedua saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Baca Juga:  Kejati Jateng Berhasil Tangkap Buronan Korupsi SH yang Kabur Sejak 2023