Pemprov DKI Libatkan Masyarakat Guna Turunkan Polusi Udara

fajar-co-id-IMG_20190820_154515
Bagikan:

JAKARTA (Harianterkini.id) – Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Instruksi Sekretaris Daerah (Insekda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2023 soal Upaya Percepatan Penurunan Tingkat Pencemaran Udara Sekda Provinsi DKI Jakarta.

Langkah tersebut juga melibatkan partisipasi masyarakat. Sekda Pemprov DKI Jakarta, Joko Agus Setyono menyebutkan, semua pihak dilibatkan dalam upaya percepatan penurunan polusi udara.

Baca Juga:  Tingkatkan Koordinasi, Kejaksaan Agung Terima Audiensi Pimpinan LPSK

Tak hanya itu, Pemprov DKI Jakarta juga menginstruksikan perangkat daerah/unit kerja untuk mengajak masyarakat agar berkontribusi dalam upaya perbaikan kualitas udara.

Menurutnya, partisipasi warga Jakarta sangat penting untuk mempercepat upaya pemerintah dalam mengurangi polusi udara.

Karena hal tersebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan para wali kota, bupati hingga unit pemerintahan terkecil yakni camat dan lurah.

Baca Juga:  JAM-Intelijen Reda Manthovani Teken Adendum Kerja Sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi terkait Pertukaran Data Informasi

“Para wali kota administrasi di 5 wilayah DKI Jakarta dan bupati Kepulauan Seribu, hingga unsur camat dan lurah agar mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta mengurangi polusi dengan beragam langkah. Seperti mulai melindungi diri dari polutan dengan menggunakan masker,” jelas Joko dikutip dari PMJ News, Selasa (5/9/23).

Baca Juga:  Masyarakat Dukung AMMTC, Perlihatkan Kecantikan Labuan Bajo Kepada Dunia

Masih dari penuturannya, banyak cara yang bisa dilakukan masyarakat untuk membantu pemerintah dalam hal mengurangi polusi.

Di antaranya, penghematan penggunaan energi mulai dari rumah bisa mulai dilakukan seperti mematikan lampu dan memutus sumber aliran listrik jika sudah tidak digunakan.