Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Terbukti Korupsi Pengadaan LNG

JAKARTA (Harianterkini.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014 Karen Agustiawan, Selasa (19/9) malam.

Sebelum ditahan, Karen Agustiawan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero). .

Keluar dari ruang pemeriksaan, Karen langsung ditahan untuk 20 hari ke depan. Karen telah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol.

Baca Juga:  Polri Pastikan Tak Ada Perlakuan Khusus Kepada Ketua KPK

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka KA (Karen Agustiawan) selama 20 hari pertama terhitung mulai 19 September sampai dengan 8 Oktober 2023 di Rumah Tahanan Negara KPK,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Selasa (19/9) malam.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi. Seperti Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) periode 2011-2014 Dahlan Iskan, Dirut Pertamina periode 2014-2017 Dwi Soetjipto, Senior VP Gas Pertamina periode 2011-2012 Nanang Untung, mantan Direktur Utama Pertagas Niaga Jugi Prajogio hingga Dirut PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) periode 2011-2014 Nur Pamudji.

Baca Juga:  Sambut Pemilu yang Kondusif, Polda Riau Inisiasi Diskusi Panel Bersama Penyelenggara dan Parpol

Selain itu, KPK telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak. Mereka ialah Karen, mantan Direktur Gas dan Energi Baru Terbarukan Pertamina Yenni Andayani, mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto, dan anak kedua Karen bernama Dimas Mohamad Aulia.

Baca Juga:  Jaksa Agung ST Burhanuddin : Kebutuhan akan Jaksa PRIMA yaitu Profesional, Responsif, Integritas, BerMoral dan Andal

KPK memasukkan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan LNG di PT Pertamina ini sebagai prioritas untuk diselesaikan. KPK mengklaim bakal membongkar secara utuh kasus tersebut demi memulihkan kerugian keuangan negara.

Bagikan: