Kasus Korupsi BAKTI Kominfo, Kejagung Kembali Periksa 5 Orang Saksi

Screenshot_2023-09-26-21-52-59-55_40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12
Bagikan:

JAKARTA (Harianterkini.id) – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi, Selasa (26/9).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana menjelaskan, ke 5 saksi diperiksa berdasarkan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga:  Hari Bhakti Adyaksa ke-63, Kejati Jateng Berhasil Pulihkan Keuangan Negara Sebesar 16,6 Milliar

” Dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022,” kata Ketut dalam keterang persnya.

Adapun saksi yang diperiksa merupakan,
IKS selaku Human Development UI Tenaga Ahli Elektrikal, INSS selaku Human Development UI Tenaga Ahli Elektrikal, IMSJD selaku Human Development UI, AAKKP selaku Human Development UI Tenaga Ahli RF Planning dan AS selaku Kepala Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara (KPPN) Jakarta I.

Baca Juga:  KPR Masih Jadi Pilihan Masyarakat untuk Membeli Rumah, Ini Alasannya

Selanjutnya Ketut mengatakan, kelima orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka EH dkk.

Baca Juga:  Kejati Jateng Dukung Menteri AHY dalam Perangi Mafia Tanah di Jawa Tengah

Terakhir, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.