Kasus Korupsi BAKTI Kominfo, Kejagung Kembali Periksa 5 Orang Saksi

JAKARTA (Harianterkini.id) – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi, Selasa (26/9).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana menjelaskan, ke 5 saksi diperiksa berdasarkan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga:  Cek Pos Pengamanan Lebaran Idul Fitri, Kapolda Riau: Jangan Duduk-duduk Saja di Pos Idul Fitri

” Dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022,” kata Ketut dalam keterang persnya.

Adapun saksi yang diperiksa merupakan,
IKS selaku Human Development UI Tenaga Ahli Elektrikal, INSS selaku Human Development UI Tenaga Ahli Elektrikal, IMSJD selaku Human Development UI, AAKKP selaku Human Development UI Tenaga Ahli RF Planning dan AS selaku Kepala Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara (KPPN) Jakarta I.

Baca Juga:  Segudang Harapan Warga Labuan Bajo setelah KTT ke-42 ASEAN Berakhir

Selanjutnya Ketut mengatakan, kelima orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka EH dkk.

Baca Juga:  Rooms Inc Hotel Semarang Gelar Nonton Bareng Indonesia Vs Arab Saudi Terbuka Untuk Umum

Terakhir, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Bagikan: