Kejagung Periksa 4 Saksi dalam Kasus Korupsi Komoditi Emas

images (80)
Bagikan:

JAKARTA (Harianterkini.id) – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 orang saksi.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana dalam keterangan persnya, Rabu (25/10).

Baca Juga:  Kasus Korupsi BAKTI Kominfo, Kejagung Kembali Periksa 5 Orang Saksi

Ketut menuturkan ke 4 saksi diperiksa berdasarkan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai 2022.

” Saksi yang diperiksa berjumlah 4 orang dengan identitas merupakan SL, SJ, A dan JT,” jelas Ketut.

Baca Juga:  Kejagung Tunggu Persetujuan Presiden untuk Periksa Anggota BPK AQ dalam Kasus BTS

Ketut menambahkan, saksi yang diperiksa merupakan SL selaku Customer Lebur Cap di PT Antam Tbk.

SJ selaku Customer Lebur Cap di PT Antam Tbk.

A selaku Customer Lebur Cap di PT Antam Tbk.

JT selaku Customer Lebur Cap di PT Antam Tbk.

Baca Juga:  Kejaksaan Superbody : Framing Kejaksaan yang Diadu Domba

Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai 2022.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.