Tim Penyidik Kejati Sumatra Selatan Tangkap 3 Tersangka Korupsi Perpajakan Perusahaan di Palembang

PALEMBANG (Harianterkini.id) – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemenuhan kewajiban perpajakan beberapa perusahaan selama tahun 2019 hingga 2021. Tindakan ini merupakan langkah yang diambil berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-10/L.6/Fd.1/07/2023 tanggal 20 Juli 2023. Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, Selasa (06/10).

Tiga tersangka yang ditahan adalah RFG, NWP, dan RFH. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka masing-masing pada tanggal 23 Oktober 2023. Tindakan penahanan terhadap ketiga tersangka dilakukan dengan dasar Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, yaitu kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Baca Juga:  Begini Cara Kemenkumham Riau Membatasi Pergerakan Teroris

“Dalam penyelidikan, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka terhadap ketiga orang tersebut. Sejauh ini, telah diperiksa 35 saksi terkait dengan perkara ini. Modus operandi yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakan beberapa perusahaan adalah menerima suap, gratifikasi, atau penyalahgunaan wewenang” ungkap Venny

Dugaan pelanggaran yang diarahkan kepada ketiga tersangka mencakup:

  1. Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana (dalam bentuk primer).
  2. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana (dalam bentuk subsidair).
  3. Pasal 5 Ayat 2 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  4. Pasal 12 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga:  Terbukti Rencanakan Pembunuhan, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati!

Tindakan hukum terkait dengan penyelidikan ini akan terus diperdalam, dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara ini juga akan dimintai pertanggungjawaban pidananya. Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan bertekad untuk menyelesaikan penyidikan ini dengan seadil-adilnya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Bareskrim Periksa Saksi Terkait Dugaan Pungli Liga I dan II

About Author