Rapat Konsultasi Jaksa Agung dan Anggota BAP DPD RI: Tanggap Kerugian Negara dan Penegakan Hukum
B Diega November 15, 2023
JAKARTA (Harianterkini.id) – Rapat Konsultasi yang diadakan pada Rabu, 15 November 2023, di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, menjadi momen penting ketika Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Anggota Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BAP DPD RI). Tujuan utama dari pertemuan ini adalah untuk membahas lebih lanjut tindaklanjut terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI yang menunjukkan adanya indikasi kerugian negara.
Seiring berjalannya waktu, pertemuan tersebut menjadi semakin strategis karena menyoroti langkah-langkah konkret dalam menangani potensi kerugian keuangan negara. Dalam pengembangan penyelidikan ini, Anggota BAP DPD RI, diwakili oleh Tamsil Linrung, menyampaikan bahwa mereka telah secara cermat memantau LHP BPK RI, khususnya yang memiliki potensi merugikan keuangan negara. Dengan memahami kompleksitas permasalahan ini, rapat dengan Aparat Penegak Hukum, terutama Rapat Konsultasi dengan Jaksa Agung, dianggap sebagai langkah positif dan mendesak.
Pentingnya pembahasan mengenai perhitungan kerugian negara, dari tahap penyelidikan hingga eksekusi yang melibatkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kepolisian Daerah (POLDA) di berbagai wilayah, menjadi pusat perhatian. Dalam pembahasan tersebut, beberapa kendala muncul, seperti lambannya proses perhitungan kerugian negara yang kemudian diarahkan ke daerah dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Tamsil Linrung menyoroti keberadaan Memorandum of Understanding (MoU) Aparat Penegak Hukum yang masih belum optimal dalam menangani tindak pidana korupsi yang merugikan negara. Selain itu, hasil pemeriksaan keuangan negara yang diserahkan ke Aparat Penegak Hukum juga masih berada di tingkat kinerja yang belum optimal.
“Melalui Rapat Konsultasi ini, kami dapat bersinergi dalam rangka pengelolaan keuangan negara hasil dari tindak pidana korupsi. Hal ini juga bagian dari dukungan kami kepada Kejaksaan RI dalam rangka penegakan hukum,” Anggota BAP DPD RI Tamsil Linurung.
Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan apresiasi kepada Anggota BAP DPD RI atas kunjungan mereka, mengakui nilai pertukaran informasi dalam upaya bersama menegakkan hukum terkait tindak pidana korupsi yang merugikan negara. Beliau menekankan bahwa Kejaksaan telah menjalankan sinergi dengan BPK RI dan BPKP dalam perhitungan kerugian negara, memastikan bahwa tugas penegakan hukum berjalan dengan baik.
“Selama ini dalam hal perhitungan kerugian negara, Kejaksaan telah bersinergi dengan BPK RI dan BPKP yang telah berjalan lancar, sehingga tugas-tugas penegakan hukum terkait tindak pidana korupsi dapat berjalan dengan baik,” ujar Jaksa Agung.
Dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi, Jaksa Agung juga menyampaikan bahwa Kejaksaan secara aktif melakukan pengawasan, pendampingan, dan pengawalan terhadap Proyek Strategis Nasional, selaras dengan koordinasi yang baik dengan Kementerian/Lembaga terkait.
Lebih lanjut, Jaksa Agung mengidentifikasi 10 area rawan korupsi di berbagai sektor, termasuk pengadaan barang dan jasa, keuangan dan perbankan, perpajakan, minyak dan gas (Migas), BUMN/BUMD, kepabeanan dan cukai, penggunaan APBN/APBD dan APBN-P/APBD-P, aset negara/daerah, kehutanan dan pertambangan, serta pelayanan umum. Jaksa Agung menekankan perlunya mitigasi pencegahan terhadap kerugian negara untuk menghindari adanya tindakan lebih lanjut.
“Ini menjadi perhatian utama bagi kami di Kejaksaan Agung beserta jajaran di daerah. Namun, yang terpenting adalah mengenai mitigasi pencegahan terhadap kerugian negara, sehingga tidak diperlukan adanya penindakan yang selama ini kita lakukan,” ujar Jaksa Agung.
Jaksa Agung menambahkan bahwa pola pencegahan terhadap kerugian negara dapat melibatkan instrumen Legal Assistance, Legal Opinion, dan Legal Audit, sambil menjalankan fungsi intelijen sebagai langkah mitigasi terhadap potensi kerugian negara. Beliau berharap dukungan dari semua pihak untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja Kejaksaan.
Rapat Konsultasi dihadiri oleh Wakil Jaksa Agung Sunarta dan Pejabat Eselon I dan II di lingkungan Kejaksaan Agung. Sementara itu, Anggota BAP DPD RI yang turut hadir antara lain Tamsil Linrung, Evi Apita Maya, Bambang Santoso, Iskandar Muda Baharuddin Lopa, Mirati Dewaningsih, Filep Wahama, Angelius Wake Kako, dan Maya Rumantir.