Kejati Jateng Sampaikan Perkembangan Penanganan Kasus Korupsi di Jawa Tengah
SEMARANG (Harianterkini.id) – Kejati Jateng mengambil langkah serius dalam menangani beberapa perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan beberapa lembaga keuangan. Hal ini disampaikan melalui rilis tertulis oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Arfan Triono, SH, Rabu (22/11). Berikut adalah perkembangan terbaru dalam penanganan beberapa perkara dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah:
1. Perkara Bank Mandiri
Perkara Bank Mandiri mencapai babak baru dalam penanganannya oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, perkara tersebut terkait tindak pidana korupsi dalam Pemberian Fasilitas Kredit oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Kantor Cabang Semarang kepada PT Citra Guna Perkasa & PT Harsam Indo Visitama pada rentang tahun 2016-2017. Penanganan perkara Bank Mandiri mencapai Tahap I, berkas perkara yang disusun oleh Jaksa Penyidik kemudian diserahkan kepada Jaksa Peneliti Berkas Perkara.
2. Perkara Bank BRI Agro
Dalam penanganan Perkara Bank BRI Agro terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pemberian fasilitas kredit PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Agroniaga Tbk Kantor Cabang Semarang kepada PT Citra Guna Perkasa Tahun 2016, dalam hal ini perkara mencapai putusan Pengadilan Negeri (PN). Agus Hartono dan lainnya dihukum 7 tahun dengan denda 400 juta rupiah, subsidiar 2 bulan dan uang pengganti sebesar Rp2.241.729.010,57. Sementara Mya Rosie dan lainnya dihukum 4 tahun dengan denda 400 juta rupiah, subsidiar 2 bulan, dan Monica Okta Dertien dihukum 4 tahun dengan denda 400 juta rupiah, subsidiar 2 bulan.
3. Perkara Bank BJB
Dalam penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Kantor Cabang Semarang kepada PT Seruni Prima Perkasa pada tahun 2017, penanganan perkara mencapai putusan Pengadilan Tinggi (PT). Agus Hartono, dan lainnya dihukum 9 tahun 6 bulan dengan denda 500 juta rupiah, subsidiar 6 bulan dan uang pengganti sebesar Rp.14.706.746.943 subsidiar 4 tahun. Terdakwa Budinata dihukum 6 tahun 6 bulan dengan denda 400 juta rupiah subsidiar 2 bulan, uang pengganti 1,5 M subsidiar 2 tahun (inkracht). Firdiliawan dan lainnya dihukum 5 tahun dengan denda 400 juta rupiah subsidiar 3 bulan dengan terpidana mengajukan kasasi.