Kejati Jateng Sampaikan Perkembangan Penanganan Kasus Korupsi di Jawa Tengah

SEMARANG (Harianterkini.id) – Kejati Jateng mengambil langkah serius dalam menangani beberapa perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan beberapa lembaga keuangan. Hal ini disampaikan melalui rilis tertulis oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Arfan Triono, SH, Rabu (22/11). Berikut adalah perkembangan terbaru dalam penanganan beberapa perkara dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah:

1. Perkara Bank Mandiri

Perkara Bank Mandiri mencapai babak baru dalam penanganannya oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, perkara tersebut terkait tindak pidana korupsi  dalam Pemberian Fasilitas Kredit oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Kantor Cabang Semarang kepada PT Citra Guna Perkasa & PT Harsam Indo Visitama pada rentang tahun 2016-2017. Penanganan perkara Bank Mandiri mencapai Tahap I, berkas perkara yang disusun oleh Jaksa Penyidik kemudian diserahkan kepada Jaksa Peneliti Berkas Perkara.

Baca Juga:  Jaga Kualitas Lingkungan, PKK Kelurahan Gisikdrono Semarang Barat Gelar Larung Eco Enzyme

2. Perkara Bank BRI Agro

Dalam penanganan Perkara Bank BRI Agro terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pemberian fasilitas kredit PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Agroniaga Tbk Kantor Cabang Semarang kepada PT Citra Guna Perkasa Tahun 2016, dalam hal ini perkara mencapai putusan Pengadilan Negeri (PN). Agus Hartono dan lainnya dihukum 7 tahun dengan denda 400 juta rupiah, subsidiar 2 bulan dan uang pengganti sebesar Rp2.241.729.010,57. Sementara Mya Rosie dan lainnya dihukum 4 tahun dengan denda 400 juta rupiah, subsidiar 2 bulan, dan Monica Okta Dertien dihukum 4 tahun dengan denda 400 juta rupiah, subsidiar 2 bulan.

Baca Juga:  Karnaval Desa Medono Kecamatan Boja Meriah

3. Perkara Bank BJB 

Dalam penanganan Perkara  Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Kantor Cabang Semarang kepada PT Seruni Prima Perkasa pada tahun 2017, penanganan perkara mencapai putusan Pengadilan Tinggi (PT). Agus Hartono, dan lainnya dihukum 9 tahun 6 bulan dengan denda 500 juta rupiah, subsidiar 6 bulan dan uang pengganti sebesar Rp.14.706.746.943 subsidiar 4 tahun. Terdakwa Budinata dihukum 6 tahun 6 bulan dengan denda 400 juta rupiah subsidiar 2 bulan, uang pengganti 1,5 M subsidiar 2 tahun (inkracht). Firdiliawan dan lainnya dihukum 5 tahun dengan denda 400 juta rupiah subsidiar 3 bulan dengan terpidana mengajukan kasasi.

Baca Juga:  Arus Balik dan Mudik di Bandara SSK II Pekanbaru Meningkat 12 Persen

 

About Author