Tim Tabur Kejati Sumsel & Kejari Palembang Tangkap DPO M. Yani

WhatsApp Image 2023-12-16 at 10.22.11 (1)
Bagikan:

SEMARANG (Harianterkini.id) – Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan bersama dengan Jajaran Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang, yang dipimpin oleh Kepala Seksi E Bpk. Adi Mulyawan. SH. MH, berhasil menangkap Terpidana M. Yani Alias Jenggo Bin Yahya Nanang di Jl. Ratu Sianum Lrg Kenanga Palembang. Hal Ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, Jumat (15/12).

Baca Juga:  Bangun Jiwa Sosial, Pegawai PLN UIP JBT Terjun Jadi Volunteer Tanam Pohon

“M. Yani Alias Jenggo Bin Yahya Nanang  merupakan terpidana dalam perkara pengrusakan barang sesuai dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP. Ia telah divonis pidana penjara selama 1 (satu) tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 52/K/PID/2017 tanggal 06 April 2017 dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama kurang lebih 6 (enam) tahun.” ucap Vanny

Baca Juga:  Antisipasi Penyakit dari Binatang ke Manusia, Ini Langkah Kemenkes

Setelah berhasil diamankan, M. Yani Alias Jenggo Bin Yahya Nanang langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Palembang. Selanjutnya, pada hari yang sama, terpidana tersebut akan segera dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Pakjo Palembang untuk diproses secara hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Kemahasiswaan Universitas Semarang Gelar LKMM-TM Tahun 2025