Ditreskrimum Polda DIY Libatkan Ahli Pidana Sebelum Jadwalkan Pemanggilan Butet Kartaredjasa

YOGYA (Harianterkini.id) – Penyelidik Ditreskrimum Polda DIY masih harus berkoordinasi dengan ahli pidana sebelum memeriksa seniman Butet Kartaredjasa , yang dilaporkan atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi), Minggu (4/1).

Dirreskrimum Polda DIY, Kombes. Pol. FX. Endriadi, S.I.K mengabarkan bahwa telah meminta sejumlah orang untuk bersedia mengklarifikasi dugaan penghinaan ringan yang dilakukan seniman Butet Kartaredjasa.

Baca Juga:  Menko PMK Imbau Pemotongan Hewan Kurban Dilaksanakan Serentak

Butet Kartaredjasa dilaporkan ke kepolisian lantaran membacakan pantun orasi yang diduga berisikan penghinaan terhadap Presiden Jokowi.

Terkait hal tersebut relawan Pro Jokowi (Projo) tidak terima kemudian melaporkan Butet Kartaredjasa ke Polda DIY, yakni terkait analogi Jokowi seperti halnya binatang.

Baca Juga:  Pasca Kebakaran Hebat Depo Pertamina Plumpang, Berikut Penjelasannya

Dalam laporan yang dilayangkan oleh sejumlah relawan Jokowi, terlapor dikenakan Pasal 315 KUH Pidana tentang Penghinaan Ringan, dijelaskan jika seseorang yang melakukan tindak pidana ringan akan dikenakan hukuman penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau denda sebesar Rp4.500.

Baca Juga:  Puncak Kemeriahan Grebeg Sudiro Solo Dimulai, Karnaval Budaya Manjakan Mata Pengunjung 

About Author