Buka Pra Musrenbang, Kajati Jateng Minta Optimalisasi Perencanaan Untuk Penegakan Hukum Yang Humanis Dan Modern
SEMARANG (Harianterkini.id) – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) menggelar Pra Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tahun 2024 yang berlangsung di Hotel Grand Candi, Kota Semarang, Rabu (20/3).
Hadir dalam kegiatan Pra Musrenbang, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Dr. I Made Suarnawan, SH., MH., dan diikuti oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Teguh Subroto, SH., MH., para Asisten, Kepala Kejaksaan Negeri se-Jawa Tengah, Koordinator Kejati Jateng serta para pejabat Eselon 4 pada wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah, Dr. I Made Suarnawan, SH., MH, ia mengatakan Pra Musrenbang ini yang merupakan wadah untuk menyeleraskan antara target-target yang akan ditentukan,dengan harapan dapat menyepakati target – target mana yang bisa dimplementasikan pada tahun 2025 mendatang.
” Pra Musrenbang ini, kita memiliki kesempatan untuk menyelaraskan berbagai target yang akan ditetapkan, sehingga kita dapat mencapai kesepakatan terkait implementasi target mana yang dapat kita realisasikan pada tahun 2025,” ujar Made.
Pada kesempatan tersebut Kajati Jateng Made, meminta para peserta kegiatan mempedomani siklus perencanaan dan penganggaran nasional tahun anggaran 2025 serta mempedomani Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hasil Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Republik Indonesia yang telah diusulkan Jaksa Agung Muda Pembinaan Cq. Biro Perencanaan sesuai kebutuhan riil Kejaksaan Tahun 2025 ke Kementerian Keuangan Cq. Dirjen Anggaran untuk dilakukan review angka dasar dalam rangka penyusunan dan penetapan pagu indikatif tahun anggaran 2025.
Kajati Jateng menambahkan terkait rencana kerja yang dimaksud bertujuan untuk tujuan untuk mendukung managemen dan program penegakan dan pelayanan hukum yakni penanganan perkara Pidana Umum, Pidana Khusus, Pidana Militer, Kegiatan Pemulihan Aset, Pelaksanaan Operasi Intelijen dan Penanganan Perkara serta Penyelenggaraan Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan dengan memperhitungkan Standar Biaya Masukan (SBM) dan Standar Biaya Keluaran (SBK) tahun 2024 sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 tahun 2024 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Akuntansi dan Pelaporan Keuangan serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 tahun 2023 tentang Standart Biaya Masukan (SBM) Tahun 2024.
Ia menyimpulkan, bahwa hasil dari pra musrenbang tersebut akan menjadi landasan penting bagi langkah-langkah yang akan ditindaklanjuti dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) mendatang.
Dengan demikian, diharapkan bahwa kebijakan pembangunan yang dihasilkan dalam Musrenbangnas dapat lebih akurat dan berpihak kepada kepentingan masyarakat Jawa Tengah.