Polisi Berhasil Tangkap 7 Sindikat Narkotika Internasional di Riau

RIAU (Harianterkini.id) – Polda Riau melalui Direktorat Reserse Narkoba, berhasil menangkap tujuh sindikat peredaran narkoba jaringan internasional. Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti sabu seberat 31 kg dan 2.397 butir pil ekstasi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes. Pol. Dr. Manang Soebeti, S.I.K., M.Si., menjelaskan pelaku merupakan jaringan internasional. Pelaku berinisial Ap (39) Fk (44), MW (27), Rkp (36) dan S (44), Srp (32) serta E (45).

Baca Juga:  Militer Indonesia dan Amerika Kembali Gelar Latma Tempur Udara di Pekanbaru

“Hasil pendalaman sabu dan ekstasi yang diamankan dipasok dari Malaysia, melalui Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis,” jelasnya, dilansir dari laman RRI, Senin (25/3).

Dalam keterangannya, ia menjelaskan, hasil interogasi keempat orang yang diamankan mengaku sebagai kurir dan pengedar.

Baca Juga:  Sebelum Terjaring OTT, Kadinkes Kampar Coba Suap Polisi

“Mereka diupah dengan jumlah beragam ada yang Rp20 juta dan ada yang Rp10 juta perkilogram,” jelasnya.

Upaya menggagalkan peredaran 31 kg sabu dan 2.397 butir ekstasi menyelamatkan 316.550 jiwa dari penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya.

Baca Juga:  Mudik Lebaran 2023, Kapolda Riau: Jamin Keamanan Perayaan Idul Fitri

“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam hukuman mati, pidana seumur hidup, 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tutupnya.

Bagikan: