Kejagung Buru & Sita Aset Perusahaan yang Terlibat dalam Eksplorasi Timah Ilegal

SEMARANG (Harianterkini.id) – Tim Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan tindakan masif dalam rangka Asset Tracing dengan melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset perusahaan yang terlibat dalam eksplorasi timah ilegal.

Tim Penyidik telah menyita 53 unit ekskavator, lima smelter, dan dua unit bulldozer sebagai bagian dari operasi mereka. Tindakan ini bukan hanya untuk menghentikan aktivitas eksplorasi timah ilegal yang merugikan masyarakat dengan kehilangan pekerjaan, tetapi juga dalam rangka penegakan hukum dan perbaikan tata kelola pertambangan ke depan.

Baca Juga:  Dengan Keterbatasan Lahan, Kelompok Tani Ternak Sido Makmur Gunungpati Raih Juara I Lomba KTT Sapi Perah Tingkat Jateng

Menurut JAM PIDSUS, beberapa proses yang dilalui dalam operasi ini memang berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat dan pekerja. Namun, mereka memastikan bahwa upaya mereka juga melibatkan Badan Pemulihan Aset untuk mencari solusi agar penyitaan ini tidak mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat dan pendapatan negara.

“Hari ini kita kumpulkan stakeholder terkait termasuk pemerintah daerah, PT Timah Tbk sebagai bukti menunjukkan betapa seriusnya kejahatan yang dilakukan pada perkara yang sedang ditangani ini,” ujar JAM PIDSUS.

Baca Juga:  Hotel Ciputra Semarang Gelar Buka Bersama dengan 50 Anak Yatim Piatu

Penindakan ini tidak hanya untuk mengembalikan dan memulihkan lingkungan yang terdampak, tetapi juga untuk membangun tata kelola pertambangan yang lebih baik sebagai bagian dari manajemen BUMN. Dengan ini, diharapkan pendapatan negara dapat lebih terukur dan iklim investasi menjadi lebih baik.

Dalam kasus ini, tindakan hukum tidak hanya bertujuan untuk mendapatkan penggantian atas aset yang diambil secara ilegal, tetapi juga menitikberatkan pada perbaikan dan rehabilitasi bagi pelaku korupsi yang bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan, termasuk dampak ekologisnya kepada masyarakat sekitar.

Baca Juga:  "Tank" dan Sepeda Hias Meriahkan Peringatan HUT Kemerdekaan ke-79 RW 17 Srondol Wetan Banyumanik

Oleh karena itu, kerugian yang timbul tidak hanya dibebankan kepada negara, melainkan juga kepada pelaku dan korporasinya. Tujuan recovery asset juga mencakup recovery lingkungan, yang harus dibebankan kepada pelaku, baik secara individu maupun korporatif, untuk memastikan perbaikan yang berkelanjutan di masa depan.

About Author