Dukung Penyelenggaraan Pilkada 2024, Pemkab Temanggung Fasilitasi Laptop dan Printer di Setiap Panwascam

SEMARANG (Harianterkini.id) – Pemerintah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah menyediakan dua laptop dan satu printer di setiap Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) untuk mendukung tugas mereka dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. Penyerahan dilakukan oleh Penjabat (Pj) Bupati Hary Agung Prabowo kepada Ketua Bawaslu Temanggung, Rony Nefriadi, saat pelantikan dan pembekalan Panwascam Kabupaten Temanggung di Oemah Kebon Resto, Temanggung, pada Jumat (24/5/2024).

“Setiap Panwascam kita fasilitasi satu buah laptop dan satu unit printer, itu sifatnya pinjam pakai, nanti kalau sudah selesai Pilkada dikembalikan lagi ke Pemkab,” katanya.

Baca Juga:  ARTOTEL Yogyakarta hadirkan program Little Chef’s: Pizza Vaganza

Hary Agung Prabowo menyatakan bahwa setiap Panwascam akan diberikan satu laptop dan satu printer sebagai fasilitas pinjam pakai. Setelah Pilkada selesai, fasilitas tersebut akan dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Temanggung juga menyediakan kantor sekretariat di setiap kantor kecamatan.

Dalam kesempatan itu, Hary juga menekankan pentingnya soliditas bagi pengawas pemilu agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Soliditas tersebut diharapkan dapat membangun fondasi yang kuat dalam menjalankan dan menjaga kepentingan demi menegakkan demokrasi. Hary menegaskan bahwa Panwascam harus berintegritas, yaitu memiliki konsistensi antara ucapan dan tindakan mereka agar bisa dipercaya orang lain. Mereka juga diharapkan bersikap objektif dan menjunjung tinggi netralitas sesuai dengan prinsip independen.

Baca Juga:  Monitoring Pemilu, Kejati Minta Kepala Desa dan ASN Jaga Integritas pada Pemilu 2024

“Panwascam harus berintegritas. Artinya memiliki kesamaan antara perkataan dan perbuatannya agar dipercaya orang lain, bersikap objektif dan menjunjung tinggi netralitas sesuai prinsip independen,” tegasnya.

Selain itu, Pj. Bupati juga mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk menjaga netralitas dalam Pilkada 2024. Mereka diberitahu bahwa ada sanksi disiplin ringan hingga pemecatan jika terbukti terlibat dalam kampanye atau memihak salah satu pasangan calon.

Baca Juga:  Inspektorat Kendal Menggelar Sosialisasi Anti Korupsi

About Author