Kejati Jateng Berhasil Amankan Dua DPO, Sekarang Masih Buru 72 Buron Lain
SEMARANG (Harianterkini.id) – Dua orang yang terdaftar dalam pencarian orang (DPO) oleh kejaksaan di Jawa Tengah telah berhasil diamankan. Salah satu dari mereka menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Depok, Selasa (25/6).
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Sunarwan menjelaskan bahwa yang menyerahkan diri adalah Martiningrum Widiastuti, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif di PD BPR BKK Kendal pada tahun anggaran 2013-2024. Martiningrum kabur setelah menjadi tersangka dan kemudian menyerahkan diri di Kejaksaan Negeri Kendal pada tanggal 21 Juni 2024. Dia kemudian ditahan di Lapas Wanita Bulu Semarang.
“Menyerahkan diri di Kejari Depok, Jam 01.00 tanggal 21 Juni 2024 diserahkan ke Kejari Kendal. Pagi hari diperiksa sebagai tersangka kemudian ditindaklanjuti ditahan di Lapas Wanita Bulu Semarang, atas nama Martiningrum Widiastuti,” kata Sunarwan
Informasi juga menyebutkan bahwa saudara Martiningrum, bernama Muljaningrum Widiastuti, sebelumnya diamankan dalam kasus yang sama pada 1 Juni 2024. Dia menggunakan nama lain setelah kecelakaan motor di Solo pada 31 Mei, tetapi penggunaan BPJS dengan identitas aslinya membantu tim kejaksaan menemukannya.
“Dia pakai BPJS, tidak berubah namanya, BPJS sesuai identitas. Saat di Solo pakai nama lain. Saat gunakan BPJS terdeteksi oleh kita,” kata Sunarwan.
Buronan kedua yang berhasil ditangkap adalah Warkisno, ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Pemalang karena terlibat dalam kasus penipuan dan sudah memiliki status terpidana.
“DPO Pemalang ditangkap Kejari pada 22 Juni di perumahan Sambang Bilik di Pemalang. DPO dengan putusan MA 2 tahun terkait Pasal 378 dan 372 KUHP, statusnya terpidana. Sekarang dieksekusi di Lapas Pemalang,” jelasnya.
Total buronan kejaksaan di Jawa Tengah saat ini mencapai 72 orang, baik oleh Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri di daerah. Sunarwan menegaskan pentingnya agar semua buronan menyerahkan diri secara sukarela, dengan imbauan kepada mereka yang berstatus tersangka maupun terpidana untuk segera mematuhi proses hukum yang berlaku.
“Imbauan semua pihak kepada DPO baik status tersangka atau terpidana, segera serahkan diri. Pasti akan kita kejar,” tegas Sunarwan.