Jateng Siap Laksanakan Pilkada Serentak 2024, Targetkan Lebih dari 82 Persen Pemilih

SEMARANG (Harianterkini.id) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah siap melaksanakan Pilkada Serentak 2024 dengan maksimal. Penjabat (Pj) Gubernur Jateng, Nana Sudjana, menargetkan partisipasi pemilih dalam Pilkada serentak bisa melebihi 82 persen.

“Target partisipasi masyarakat di Jateng, kemarin target saya ketika pemilu itu 80 persen. Tapi Alhamdulillah, realisasinya bisa 82 persen. Kita tingkatkanlah, saya yakin Pilkada ini masyarakat akan memilih bupati, wali kota, dan gubernurnya, sehingga kita harapkan minimal 82 persen,” beber Nana, saat memberikan keterangan kepada wartawan, seusai Rapat Koordinasi Desk Pilkada dan Kondusivitas Wilayah Provinsi Jateng, di Gradhika Bhakti Praja, Selasa (9/7/2024).

Nana mengakui bahwa Pilkada serentak lebih rawan dibandingkan pemilu sebelumnya. Menurutnya, pelaksanaan Pilkada di satu kabupaten dengan pasangan calon yang berdekatan dapat memicu konflik antarpendukung jika tidak diantisipasi dengan baik. Oleh karena itu, komunikasi dengan partai politik, tim sukses, dan masyarakat perlu ditingkatkan. Edukasi kepada masyarakat juga sangat penting.

Baca Juga:  Pernyataan Resmi FK UNDIP Mengenai Kepergian Mendadak ARL, Punya Riwayat Sakit

Menurut Nana, rakor bersama Forkopimda, KPU, Bawaslu, serta wali kota dan bupati kali ini bertujuan untuk mengingatkan agar pemerintah kabupaten dan kota benar-benar menyiapkan segala sesuatunya dalam menghadapi pesta demokrasi rakyat. Persiapan harus optimal agar pelaksanaannya berjalan lancar, aman, dan kondusif.

Nana juga menyampaikan beberapa indikator keberhasilan Pilkada, yaitu partisipasi masyarakat yang tinggi, kondusivitas terjaga, tahapan Pilkada berjalan baik, dan pelayanan pemerintahan berjalan lancar.

“Demikian juga pendukungnya berada di satu daerah itu. Sehingga kalau tidak kita antisipasi dengan baik, maka konflik antarpendukung bisa terjadi. Ini yang harus kita antisipasi dan kita komunikasikan. Komunikasinya harus dengan partai politik, tim sukses, dan juga dengan masyarakat. Maka edukasi ke masyarakat harus ditingkatkan,” jelasnya.

Terkait kerawanan, Pj gubernur menuturkan kesiapannya. Pengamanan akan dilakukan di masing-masing kabupaten dan kota, namun tetap dalam pantauan pihak provinsi, Polda, dan Kodam yang akan membuat zona di masing-masing keresidenan untuk menghadapi berbagai kemungkinan yang ada.

Baca Juga:  Ferry Wawan Cahyono : Rekam Jejak Calon Bukan Hanya Formalitas, Tapi Wujud Kualitas

“Pencegahan itu lebih baik daripada kita lakukan penindakan. Maka dalam hal ini, seluruh Forkopimda, KPU, Bawaslu, kita harus kompak,” tegas Nana.

Selain itu, Nana menekankan pentingnya upaya pencegahan melalui sosialisasi terkait Pilkada dan edukasi politik kepada masyarakat.

Ketua Divisi Bidang Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Kadiv Sosdiklih dan Parmas) KPU Provinsi Jawa Tengah, Akmaliyah, mengatakan bahwa tahapan Pilkada saat ini berada pada pemutakhiran data pemilih. Panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih) masih melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit). Hingga kemarin, 79,96 persen pemilih telah dicoklit.

“Tidak ada kendala, karena belum lama kita melaksanakan pemilu. Dan ini ada juga coklit yang langsung ke lapangan,” kata Akmaliyah.

Selanjutnya, pihaknya menyiapkan tahap pencalonan. Untuk bakal calon perseorangan, hanya ada di Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Tegal yang tahapannya masih verifikasi faktual. Nantinya akan direkapitulasi apakah sudah memenuhi ketentuan, dan jika belum memenuhi syarat dukungan, calon tersebut masih memiliki satu kesempatan untuk perbaikan.

Baca Juga:  Jaksa Tinggi Jambi & Para Kepala Kejaksaan di Provinsi Jambi Hadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi

Untuk regulasi pencalonan dari partai politik, syaratnya adalah 20 kursi DPRD hasil Pemilu 2024 atau memperoleh 25 persen dari total suara partai politik yang memiliki kursi di DPRD.

Akmaliyah menjelaskan, pendaftaran pasangan calon dimulai dengan pengumuman pada 24-26 Agustus 2024, dan pendaftaran pasangan bakal calon pada 27-29 Agustus 2024. Jadi ada waktu tiga hari untuk pendaftaran pasangan bakal calon, baik dari pasangan perseorangan yang memenuhi syarat dukungan minimal maupun jalur partai politik.

“Di Jateng itu total ada 120 kursi, maka 20 persen kursi berarti 22 kursi. Baik itu oleh partai politik yang mempunyai syarat, maupun gabungan dari partai politik yang akan berkoalisi untuk mencalonkan. Ada 10 partai politik, yang kemarin sudah ditetapkan mempunyai calon,” pungkasnya.

Bagikan: