JPU Kejati Sultra Terima Putusan PT Jakarta dan PT Kendari terkait Kasus Korupsi Pertambangan Ore Nikel di Blok Mandiodo

WhatsApp Image 2024-07-17 at 17.27.11 (1)
Bagikan:

SULAWESI TENGGARA (Harianterkini.id) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menerima putusan dari Pengadilan Tinggi Jakarta dan Pengadilan Tinggi Kendari terkait kasus tindak pidana korupsi dalam pertambangan ore nikel pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Antam Tbk di Blok Mandiodo. Hal ini disampaikan melalui keterangan tertulis oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Dody S.H, Rabu (17/7).

“Dalam putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 33/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI tanggal 24 Juni 2024, terdakwa Yuli Bintoro, Henri Juliyanto, dan Eric Viktor Tambunan dinyatakan bersalah dan amar putusan menyatakan untuk menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor: 117/Pid.Sus-TPK/2023/PN.JKT.PST tanggal 25 April 2024.” ungkap Dody

Baca Juga:  Sport Tourism Jadi Motor Ekonomi, Pemerintah Kota Semarang Perkuat Ekosistem Olahraga dengan Fasilitas Modern

Putusan berikutnya, dengan Nomor 34/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI tanggal 2 Juli 2024, menjatuhkan amar putusan untuk terdakwa Sugeng Mujiyanto Bin Suratmo Cipto Wiratno. Putusan ini juga menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor: 118/Pid.Sus-TPK/2023/PN.JKT.PST tanggal 25 April 2024.

Baca Juga:  Meutya Hafid Siap Buka Pintu Kantor Kemkomdigi untuk Penyelidikan Judi Online

Selanjutnya, dalam putusan Nomor 32/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI tanggal 3 Juli 2024, terdakwa Glen Ario Sudarto, Ofan Sofwan, SE., MM, dan Windu Aji Sutanto juga dinyatakan bersalah. Amar putusan ini menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor: 116/Pid.Sus-TPK/2023/PN.JKT.PST tanggal 25 April 2024.

Sebelumnya, pada tanggal 25 April 2024, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat telah menjatuhkan putusan terhadap para terdakwa. Yuli Bintoro, Henri Juliyanto, dan Eric Viktor Tambunan masing-masing dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi masa penahanan, serta denda sebesar Rp. 200.000.000,- subsidiair 2 bulan kurungan. Sugeng Mujiyanto dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa penahanan, serta denda sebesar Rp. 200.000.000,- subsidiair 2 bulan kurungan. Glen Ario Sudarto menerima hukuman yang lebih berat, dengan pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi masa penahanan, serta denda sebesar Rp. 200.000.000,- subsidiair 2 bulan kurungan.

Baca Juga:  Pakar UNDIP Sebut Banjir Semarang Dipicu Faktor Alam dan Perubahan Tata Ruang