HBA ke-64, Kajati Ponco Hartanto Sampaikan Progres Penanganan Kasus Korupsi di Jawa Tengah ; 8 Perkara Berhasil di Kupas
SEMARANG (Harianterkini.id) – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) menyampaikan serangkaian pencapaian kinerja yang yang berhasil di selesaikan sepanjang tahun ini.
Termasuk dalam penangan kasus korupsi, yang di sampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kajati Jateng), Ponco Hartanto, S.H., M.H., dalam konferensi pers sekaligus memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-64, yang berlangsung di kantor Kejati Jateng, Senin (22/7).
Kajati Jateng Ponco menyampaikan bahwa mereka telah menangani sebanyak 8 perkara korupsi, dengan fokus utama pada kasus-kasus yang melibatkan penyaluran kredit fiktif di bank-bank BUMN.
“Kejaksaan itu tidak lepas dari penegakan hukum, khususnya untuk pemberantasan korupsi. Sampai saat ini, kami telah sedang menangani 8 perkara korupsi. Kemarin, sudah terdapat 4 tersangka dalam kasus penyaluran kredit fiktif di bank BUMN,” ungkap Kajati Jateng Ponco.
Adapun perkara yang ditangani Kejati Jateng meliputi penyidikan perkara Bank BUMN di Jawa Tengah, pidana pencucian uang pada Bank BUMN, penyertaan modal BUMN di salah satu perusahaan, tindak pidana korupsi simpan pinjam di Bank BUMN, tindak pidana korupsi di Universitas Negeri di Jawa Tengah, serta penyimpangan pada aset di BUMN di Jakarta.
Selain itu, Ponco juga menyampaikan kemajuan di bidang-bidang lainnya, diantaranya dalam bidang tata usaha negara.
“Pencapaian di bidang tata usaha negara sudah mengalami kemajuan yang baik dengan banyaknya MoU yang telah kami buat,” tambahnya.
Dalam subbagian umum, terdapat beberapa hibah penting yang diterima oleh Kejati Jateng, seperti hibah pembangunan kantor Cabjari Kejati Jateng yang terletak di Jalan Puri Anjasworo dari Pemprov Jateng, hibah tanah di Sukorejo Gunungpati, dan hibah Rusunawa ASN Kejaksaan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR).
Di bidang Pidana Umum (Pidum), Kejati Jateng juga menunjukkan hasil yang mengesankan diantaranya restorative Justice.
“Dari Januari sampai Juli ini, sekitar 25 perkara telah berhasil diproses berdasarkan prinsip restorative justice,” jelas Ponco.
Lebih lanjut, Ponco menjelaskan bahwa dari bulan Januari hingga Juni 2024, dari jumlah keseluruhan satuan tugas dan satuan kerja (satker) Kejari sebanyak 37, yang melaksanakan restorative justice ada 16 satker, dengan total kasus restorative yang diproses sebanyak 25