Firma Hukum Jafli Gandeng Desa Laren Brebes untuk Perkuat Bantuan Hukum Masyarakat
BREBES (Harianterkini.id) – Perkuat bantuan hukum kepada warga masyarakat. Kantor Desa Laren, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, gandeng Firma Hukum Josant And Friend’s Law Firm (Jafli). Upaya tersebut ditandai dengan ditandatanganinya perjanjian kerjasama tentang “pendampingan dalam penanganan perkara hukum maupun pemberian jasa hukum”, yang diadakan di kantor desa pada Jumat (9/8/2024).
Acara tersebut turut dihadiri tim Jafli, Rinanda Asrian Ilmanta, praktisi kesehatan Emy Susanti, dan diketahui Sekdes Desa Laren, R. Sigit Purnomo. Sedangkan perjanjian simbolis dilakukan, Pendiri Jafli, Dr (Hc). Joko Susanto, dan Kepala Desa Laren, Arief Setiawan.
“Kami (desa,red) melakukan kerjasama bukan berarti sedang mengalami masalah hukum. Namun kami menyadari Desa membutuhkan pendampingan bantuan hukum guna menyelesaikan permasalahan yang ada di desa,”kata Kades Laren, Arief Setiawan, disela-sela obrolan.
Ia mengatakan selama ini di desanya memang belum banyak persoalan hukum. Namun, untuk mencegah warga masyarakat agar kedepan bisa lebih paham akan hukum sehingga desa hadir melakukan kerjasama ini. Apalagi, lanjutnya, selama ini tidak banyak masyarakat desa yang bisa mendapatkan bantuan hukum yang layak karena berbagai alasan. Di antaranya karena ketidaktahuan, ketidakmampuan, dan sebagainya.
“Desa butuh sentuhan, salah satunya memang urusan hukum, dengan hadirnya firma hukum Jafli, bisa memperkuat program desa dibidang hukum dan ini sangat penting karena urusan hukum di desa itu adalah sesuatu yang sederhana bisa menjadi rumit,”sebut alumnus Fakultas Ekonomi Universitas Semarang.
Penanggungjawab program Josant And Friend’s Law Firm di Desa Laren, Rinanda Asrian Ilmanta, menambahkan, nantinya bantuan hukum desa tidak sekadar bersifat advokasi atau mendampingi di saat ada persoalan. Tetapi juga bersikap preventif dan sebagai sarana pendidikan serta sarana penyuluhan hukum bagi masyarakat.
“Ketika kami diperankan melalui kerjasama ini, tidak berfokus pada literasi, mitigasi dan litigasi hukum, tapi juga konsultasi, mediasi dan negoisasi maupun diklat hukum. Sehingga, masyarakat bisa berhati-hati dan aparat desa bisa lebih tepat dalam menggunakan dana desa dan tata kelola aset desa dan sebagainya,”imbuhnya.
Ia berharap melalui kerjasama bantun hukum tersebut permasalahan di desa dapat didampingi, ditangani, dan dimitigasi dengan baik. Dengan tujuan utamanya komitmen bersama meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya di Desa Laren.
“Semua langkah ini untuk tujuan bersama, berpikir untuk kepentingan pembangunan desa secara umum, khususnya dibidang hukum,”ungkap Asrian, yang merupakan anggota Perhimpunan Advokat Indonesia.