Kejari Kota Semarang Umumkan Lelang Barang Rampasan Senilai Rp 13,36 Miliar dari Kasus Korupsi Leslie Girianza

SEMARANG (Harianterkini.id) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Candra Saptaji, S.H., M.H., menyampaikan perkembangan terkait pelelangan barang rampasan dari kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan Leslie Girianza Hermawan, Rabu (25/9).

Dalam konferensi pers yang digelar, Candra menjelaskan bahwa pelelangan tersebut dilaksanakan atas barang-barang rampasan yang diambil dari perkara korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Agung RI.

“Uang tunai ini merupakan hasil pelelangan dari kasus tindak pidana korupsi Leslie Girianza Hermawan yang ditangani oleh penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung RI pada 4 Agustus 2023,” ungkap Candra.

Baca Juga:  PLN Jalin Kesepakatan Kerjasama dengan Kejari Kendal Bangun Sistem Kelistrikan untuk Mendukung KEK Kendal

Ia menambahkan bahwa nilai pelelangan yang dilakukan mencapai sekitar Rp 13,5 miliar.

“Total nilai pelelangan sekitar 13,5 miliar, sementara aset lainnya, sekitar 20 bidang tanah yang tersebar di berbagai wilayah, masih dalam proses,” jelasnya.

Candra juga menjelaskan bahwa barang-barang yang dilelang terdiri dari 19 kontainer tekstil yang mencakup 12 item utama. Pelelangan tersebut diselenggarakan pada 10 September 2024 oleh PPA Kejaksaan R.I melalui KPKNL Jakarta IV. Barang-barang dilelang dengan harga limit sebesar Rp 8,5 miliar dan berhasil terjual dengan harga Rp 13,36 miliar.

Baca Juga:  Keren ! Mahasiswa Ilkom USM Luncurkan Kampanye Budaya Jejak Warisan ; Angkat Keanekaragaman Budaya Semarang

Lebih lanjut, Candra mengungkapkan bahwa total kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp 700 miliar. Proses hukum terhadap Leslie Girianza Hermawan telah diputuskan melalui berbagai tingkatan pengadilan, dimulai dari Pengadilan Tipikor Semarang, Pengadilan Tinggi Semarang, hingga putusan final oleh Mahkamah Agung RI pada 13 September 2023.

Penyidikan terhadap Leslie Girianza Hermawan dilakukan oleh Kejaksaan Agung dan telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang. Barang-barang rampasan yang dilelang ini termasuk dalam daftar barang yang disita selama proses hukum berlangsung, dan sebagian besar merupakan tekstil dengan berbagai jenis kain berbahan dasar poliester.

Baca Juga:  Mbak Ita Apresiasi Partisipan Masyarakat Gunakan Hak Pilih Dalam Pemilu

Candra menegaskan bahwa pihak Kejaksaan akan terus melanjutkan proses hukum dan pelelangan terhadap aset-aset lainnya yang belum selesai. Aset-aset tersebut termasuk bidang tanah yang masih dalam tahap verifikasi dan pemrosesan lelang.

Hasil lelang ini akan digunakan untuk memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Leslie Girianza Hermawan. Kejaksaan Negeri Kota Semarang mengapresiasi proses hukum yang telah berjalan dan berkomitmen untuk terus menjaga integritas dalam pemulihan aset negara serta penegakan hukum.

About Author