Pakar Hukum Unsoed: Serangan Pribadi Terhadap ST Burhanuddin Bermotif Lemahkan Penegakan Hukum

PURWOKERTO (Harianterkini.id) – Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Hibnu Nugroho, menduga serangan yang ditujukan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin merupakan upaya kelompok tertentu untuk melemahkan Kejaksaan Agung (Kejagung), khususnya dalam menangani kasus-kasus korupsi di Indonesia. Hal tersebut disampaikan Prof Hibnu dalam sebuah wawancara di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada Selasa (1/10).

“Serangan ini erat kaitannya dengan semakin gencarnya Kejagung dalam mengusut kasus korupsi besar, seperti di sektor tambang, emas, gula, dan garam. Kejaksaan Agung bersih, tetapi pertanyaannya adalah, apa yang sebenarnya mau diserang?” ujar Prof Hibnu.

Ia menilai, serangan yang diarahkan kepada Jaksa Agung ini kemungkinan berasal dari para koruptor yang merasa terpojok karena tidak ada celah lain untuk menyerang Kejaksaan secara langsung.

Baca Juga:  Sebanyak 44 Calon Anggota KPID Jawa Tengah Lolos Seleksi Administrasi

“Ini indikasinya adalah serangan balik para koruptor. Dari sisi institusi, Kejaksaan kompak, penanganan korupsi dilakukan secara serius, dan manajemen di bawah Pak Jaksa Agung sangat optimal. Bahkan, Kejaksaan Agung dinilai sebagai lembaga penegak hukum yang paling dipercaya dalam penanganan korupsi di Indonesia berdasarkan hasil survei,” katanya.

Prof Hibnu juga menggarisbawahi bahwa serangan pribadi ini kemungkinan besar bertujuan untuk meruntuhkan citra Kejagung, mengingat Presiden Joko Widodo pernah menyebut lembaga ini sebagai cerminan penegak hukum yang dapat diandalkan.

“Serangan-serangan seperti ini adalah upaya untuk menggoyahkan Kejaksaan. Mudah-mudahan masyarakat bisa membedakan antara isu pribadi dengan upaya penanganan korupsi yang sedang menjadi primadona. Karena bagaimanapun, Indonesia harus bersih dari tindak pidana korupsi,” tambahnya.

Baca Juga:  Bawaslu Minta Generasi Muda Awasi Pelanggaran Pemilu

Prof Hibnu mengakui bahwa serangan pribadi terhadap Jaksa Agung ST Burhanuddin bukanlah hal baru dan kemungkinan akan terus terjadi karena Burhanuddin tidak terlibat dalam penyalahgunaan wewenang maupun anggaran. Menurutnya, Kejagung harus tetap fokus pada penanganan tindak pidana korupsi dan tidak terpengaruh oleh isu-isu yang beredar.

“Kejaksaan Agung harus tetap fokus. Jika serangan itu terbukti sebagai fitnah, tentu ada proses hukum yang bisa ditempuh. Namun, penting untuk tidak menghabiskan energi pada masalah-masalah pribadi di era penyebaran isu yang begitu banyak,” pungkasnya.

Baca Juga:  Rokok Ilegal Dimusnahkan, Bea Cukai Semarang Amankan Potensi Kerugian Negara Hingga 9,7 Miliar

Lebih lanjut, Prof Hibnu menegaskan bahwa di bawah kepemimpinan ST Burhanuddin, Kejaksaan Agung telah bekerja dengan optimal dan berhasil mendapatkan kepercayaan publik sebagai lembaga penegak hukum yang tegas dan bersih dalam memberantas korupsi.

“Saat ini, Kejaksaan Agung dianggap sebagai lembaga yang profesional, hal ini juga tercermin dari survei yang menunjukkan tingkat kepercayaan publik yang tinggi,” tambahnya.

Di sisi lain, pernyataan ini menjadi perhatian, mengingat di Kota Semarang beberapa kasus korupsi besar juga telah ditangani dengan tegas oleh Kejari Semarang di bawah kepemimpinan Candra Saptaji, S.H., M.H., yang ikut berperan dalam pelelangan barang rampasan dari kasus korupsi

About Author