Kasus Penipuan Catut Nama Panitera Pengganti Nur Hidayat di PT Semarang Terjadi Sejak Desember 2023, Kuasa Hukum Beri Peringatan
SEMARANG (Harianterkini.id) – Kuasa hukum dari Nur Hidayat yang bekerja sebagai Panitera Pengganti di Pengadilan Tinggi Semarang (PT Semarang), Febrian Prima R, S.H. dari Legal Justitia & Co memberikan klarifikasi terkait tindakan penyalahgunaan nama kliennya yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Febrian menyebut bahwa ada pihak-pihak yang mengaku sebagai Nur Hidayat dan menggunakan nama serta jabatan tersebut untuk melakukan penipuan dengan modus “abuse of power”, Rabu (23/10).
“Seseorang yang bekerja sebagai panitera mempunyai kekuasaan yang luar biasa, dan hal tersebut disalahgunakan oleh oknum yang mengaku-ngaku atas nama Nur Hidayat,” ujar Febrian.
Ia menjelaskan bahwa oknum tersebut meminta uang kepada sejumlah pihak dengan mengatasnamakan Nur Hidayat. Untuk mengantisipasi kejadian ini, Febrian menegaskan bahwa kliennya tidak pernah terlibat dalam aktivitas tersebut, dan nomor-nomor yang digunakan oleh oknum bukan milik Nur Hidayat. Kasus ini semakin terkuak setelah adanya verifikasi langsung dari Kepala Desa yang melaporkan kejadian serupa.
“Saat dilakukan panggilan di depan Nur Hidayat dan disaksikan oleh staf serta beberapa orang di Pengadilan Tinggi, suara oknum tersebut berbeda. Bahkan ketika ditanya pertanyaan sederhana tentang alamat Pengadilan Tinggi, dia tidak bisa menjawab. Ini menunjukkan bahwa oknum yang mengatasnamakan Nur Hidayat bukanlah beliau,” jelasnya.
Kasus penyalahgunaan nama Nur Hidayat ini diketahui mulai terjadi sejak Desember 2023. Hingga saat ini, belum diketahui secara spesifik jumlah korban yang terlibat. Namun, Febrian mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendapatkan laporan dari beberapa instansi pengadilan, termasuk Pengadilan Negeri Surakarta dan Pengadilan Negeri Ungaran.
“Kami telah melaporkan kejadian ini ke Polda, dan sejauh ini kami telah mengidentifikasi dua nomor yang digunakan oleh oknum. Salah satu modusnya adalah menghubungi aparat desa atau masyarakat umum, mengaku memiliki kewenangan lebih di pengadilan, bahkan meminta uang terkait penyelesaian perkara,” tambahnya.
Febrian juga menegaskan bahwa oknum tersebut tidak hanya menyasar orang-orang yang sedang berperkara di pengadilan, tetapi juga masyarakat umum, khususnya aparatur desa dan kecamatan.
“Jadi yang disasar tidak hanya orang berperkara, tetapi masyarakat umum khususnya aparatur desa, kecamatan, ataupun yang lainnya. Kami juga telah mensurati bupati, khususnya di daerah Surakarta dan Ungaran, agar bisa mensosialisasikan kepada bawahannya untuk berhati-hati terhadap oknum yang mengatasnamakan Pak Nur. Jangan dihiraukan,” jelas Febrian.
Untuk mengatasi kasus ini, Febrian menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Tinggi dan memberikan tembusan kepada instansi pemerintahan terkait, termasuk bupati dan jajarannya di wilayah Surakarta dan Ungaran, agar meningkatkan kewaspadaan terhadap oknum yang mengatasnamakan Nur Hidayat.
“Kami meminta kepada Pengadilan Tinggi untuk mensosialisasikan hal ini kepada pengadilan-pengadilan lain agar mereka tidak terjebak oleh oknum tersebut. Kami juga berharap masyarakat dan aparatur pemerintahan lebih berhati-hati,” tutup Febrian.