Dugaan Asusila oleh Guru SD di Bandar Lampung, Pembebasan Tersangka Tuai Kritik Tajam

BANDAR LAMPUNG (Harianterkini.id) – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang guru di Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) di Bandar Lampung mencuat setelah sang guru dibebaskan dari tahanan.

Keputusan tersebut mengejutkan banyak pihak, terutama orang tua murid yang mempertanyakan transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus ini.

Menurut laporan awal, dugaan tindakan asusila murid dilakukan oleh FRD adalah guru yang mengajar Bahasa Arab di sekolah SD Islam terpadu di Bandar Lampung itu.

Korban merupakan siswi kelas 6 SD berusia 11 tahun mendapat perlakuan tak senonoh dugaan tindakan asusila pencabulan oleh guru FRD.

Dugaan ini mencuat setelah korban mengungkapkan pengalaman tidak menyenangkan kepada orang tuanya. Kasus tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian Bandar Lampung, yang kemudian melakukan penangkapan terhadap FRD untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Terancam Kena Sanksi, Oknum Pejabat Pemko Pekanbaru Bawa Mobil Dinas Saat Mudik

Namun, tidak lama setelah penangkapan, FRD dibebaskan dari tahanan. Alasan resmi atas pembebasan tersebut belum disampaikan secara rinci oleh pihak kepolisian.

Menanggapi hal itu, Ridho Abdillah Husin dari RAH and CO Law Firm, Kuasa Hukum keluarga korban, menyatakan keberatannya atas tidak ditahan terduga pelaku asusila oleh Polresta Bandar Lampung.

“FRD sebelumnya sudah ditahan di Polresta Bandar Lampung tapi kini dikeluarkan dari tahanan,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis 31 Oktober 2024.

Dalam keterangannya, terduga pelaku pencabulan FRD berstatus suami dari seorang selebgram dan MUA di Bandar Lampung.

Tak hanya itu, disebut kuasa hukum korban jika oknum guru itu juga sekaligus diduga sebagai anak dari Ketua Yasayaan dari sekolah dimana korban belajar menimba ilmu.

Baca Juga:  Polda Metro Jaya Tangkap Dua Pelaku Judi Online

Ridho, dalam keterangannya, menjelaskan jika alasan FRD terduga pelaku asusila pencabulan dikeluarkan dari tahanan tidak bisa diterima akal.

“Alasan penangguhan penahanan,” katanya, belum lama ini.

Ia berharap pihak kepolisian Polresta Bandar Lampung bisa mengusut tuntas kasus dugaan pencabulan yang menimpa kliennya.

Oleh karenanya, pihak kuasa hukum korban melakukan jumpa media pada Kamis 31 Oktober 2024, di 9.1 Cafe di Jalan Ryacudu Way Dadi Sukarame Bandar Lampung pukul 16.00 WIB.

Hal tersebut guna membuka fakta dan kebenaran agar terungkap sejelas-jelasnya atas kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru itu.

Baca Juga:  KPK Tidak Ikut Tanda Tangani RUU Perampasan Aset, Ini Alasannya

Diketahui, pokok kasus hukum yang dilaporkan adalah tindak pidana kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU 17/2006.

Dalam Surat Penerimaan Laporan Polisi nomor LP/B/1456/2024/SPKT/Polresta Bandar Lampung, menjelaskan tindak pidana kejahatan tersebut terjadi di Jalan RA Kartini Gunung Sari Enggal Kota Bandar Lampung, pada Jumat 20 September 2024 sekira pukul 11.00 WIB.

Dengan terlapor atas nama Fadlul Rahaman Dzikri (FRD). Saat pelaku melakukan tindakan pidana perlindungan anak terhadap korban berupa pencabulan.

Setelah peristiwa tersebut pelapor mengadukan ke Mapolresta Bandar Lampung guna pengusutan lebih lanjut akibat dari kejadian ini korban mengalami trauma psikis.

About Author