Laporan Pengaduan Pelecehan Mahasiswi di Semarang Dicabut, Kuasa Hukum: Kami Minta Maaf

IMG-20241122-WA0049
Bagikan:

SEMARANG (Harianterkini.id) – Hery Hartono, Kuasa Hukum mahasiswi sebuah perguruan tinggi di Semarang, berinisial H (21), menyatakan mencabut kembali pengaduan pelecehan seksual terhadap kliennya yang sebelumnya telah dilaporkan ke Polrestabes Semarang.

Pencabutan laporan secara resmi tersebut, karena kliennya mengaku masalah tersebut adalah sebuah kesalahpahaman semata.

Hery Hartono menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi dan pendalaman terkait isu ini.

“Berdasarkan hasil klarifikasi, dapat dipastikan bahwa tidak terdapat bukti yang menguatkan adanya tindakan pelecehan, dan permasalahan ini merupakan kesalahpahaman semata,” ungkap Hery.

Baca Juga:  Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2024, DLHK Palembang Apresiasi Desa Pulau Semambu

Seiring dengan pencabutan pengaduan, Hery juga menyampaikan permohonan maaf kepada pihak teradu, dan perusahaan BUMN terkait.

“Kami, sebagai kuasa hukum yang mendapat mandat dari pengadu, menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada pihak yang teradu dan perusahaan, atas kerugian nama baik serta kegaduhan yang timbul akibat permasalahan ini,” lanjutnya.

Baca Juga:  Sosialisasi Program MBG Dorong Penguatan Kesehatan dan Pendidikan di Bekasi

Hery menegaskan bahwa keputusan untuk mencabut pengaduan ini diambil dengan penuh kesadaran dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

Ia juga menambahkan bahwa klarifikasi ini sebagai bentuk tanggung jawab dan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan adil.

“Kami juga menyadari bahwa tindakan yang telah dilakukan oleh pengadu dapat menimbulkan dampak hukum bagi pihak teradukan maupun perusahaan,” tambahnya.

Sebelumnya, laporan dugaan pelecehan ini dilayangkan ke Polrestabes Semarang dengan surat tanda terima aduan bertanggal 20 November 2024.

Baca Juga:  Lakukan Audiensi Terkait Pengolahan Sampah, Anggota DPR RI Perwakilan Jawa Tengah Siap Berkolaborasi Dengan Pengurus Kwartir Cabang Pramuka Kota Semarang 

Kasus ini sempat ditangani oleh pihak kepolisian setelah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Joglosemar mendampingi mahasiswi tersebut dalam mengajukan aduan.

Dengan pencabutan pengaduan ini, diharapkan tidak ada lagi kegaduhan dan kerugian lebih lanjut bagi semua pihak yang terlibat. Pihak kepolisian belum memberikan komentar lebih lanjut terkait keputusan pencabutan ini.