Kejati Jateng Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Pembelokan Sungai Beringin
SEMARANG (Hariaterkini.id) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah resmi mengambil alih penanganan dugaan korupsi pembelokan alur Sungai Beringin yang diadukan warga Perumahan Permata Puri Semarang.
Pengacara warga korban tanah ambles, Okky Nurindra Wicaksono SH MH, mengungkapkan bahwa awalnya laporan tersebut ditujukan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang.
“Kami selalu mengawal proses laporan tersebut. Kami sudah menghadap Kasi Pidsus Kejari Kota Semarang untuk menanyakan tindak lanjut aduan dari Pak Achmad (Achmad Subaidi, warga Perumahan Permata Puri) terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pengembang. Dari Kejari, kami mendapat informasi bahwa perkara ini telah ditarik oleh Kejati Jateng untuk dilanjutkan penanganannya,” ujar Okky pada Selasa (28/1/2025).
Dugaan korupsi yang dipersoalkan, menurut Okky, adalah adanya pengurukan aliran Sungai Beringin tanpa izin dari pemerintah berwenang. Setelah sungai tersebut diuruk, lahan yang terbentuk kemudian dipetak-petak menjadi kavling perumahan dan dijual kepada masyarakat.
Meski perkara ini kini berada di Kejati Jateng, Okky menegaskan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan pemindahan penanganan kasus, selama kasus tersebut ditangani secara serius.
“Ditarik Kejati, prinsip kami tidak masalah. Baik di Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi, atau bahkan Kejaksaan Agung, yang terpenting perkara ini tetap ditangani serius. Harapan kami kasus ini diusut tuntas, terutama terkait dugaan tindak pidana korupsi. Kami juga menduga ada pihak-pihak dari instansi pemerintah yang turut terlibat, seperti Pemkot dan BPN (Badan Pertanahan Nasional) terkait penerbitan izin dan sertifikat. Bagaimana mungkin dalam peta area tersebut masih tercatat sebagai sungai, tetapi sertifikat tanah bisa diterbitkan?” jelasnya.