Unit Resmob Polres Grobogan Tangkap Pelaku Pembunuhan Di Penawangan

InShot_20250131_142528002
Bagikan:

GROBOGAN, (Harianterkini.id) – Kurang dari 24 jam, Unit Resmob Polres Grobogan bersama Polsek Penawangan, berhasil mengamankan pelaku pembunuhan terhadap korban berinisial S (57) seorang pria yang merupakan warga Desa Kramat, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan, Kamis, 30 Januari 2025.

“Jadi pelaku ini terkait pembunuhan yang terjadi pada Minggu, 19 Januari 2025, pukul 01.00 WIB,” kata Kapolres Grobogan AKBP, Ike Yulianto saat menggelar konferensi pers, di Aula Jananuraga, Mapolres Grobogan.

Baca Juga:  Miliki 1 Gram Sabu, Artis Ammar Zoni Ditangkap

“Pelaku berinisial K (32), pelaku seorang pria warga Desa Toko, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan,” imbuhnya.

AKBP Ike Yulianto menjelaskan, kasus pembunuhan tersebut terjadi karena pelaku pembunuhan tersinggung dengan keberadaan korban yang hidup sebatang kara dan sering menginap di rumah pelaku.

“Jadi bermula dari itu, akhirnya terjadi rentetan pembunuhan ini,” jelas Kapolres Grobogan.

Sebagai informasi bahwa, kasus pembunuhan tersebut dilakukan pelaku dengan cara menancapkan sebilah pisau yang mirip dengan samurai ke dada korban sebelah kiri sebanyak dua kali.

Baca Juga:  Jelang Natal 2024 Dan Tahun Baru 2025, Daop 4 Semarang Siap Wujudkan Liburan Seru Bersama Kereta Api

Saat melakukan pembunuhan itu, aksi pelaku diketahui oleh Rukimin (58) yang merupakan orang tuanya.

Mengetahui hal tersebut, pelaku kemudian melarikan diri dan meloncat ke sungai.

Usai mendapatkan laporan kejadian tersebut, Unit Resmob Polres Grobogan bersama Polsek Penawangan bertindak cepat dengan melakukan penyelidikan.

Hingga akhirnya Unit Resmob Polres Grobogan bersama Polsek Penawangan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumah saudaranya yang berada di Desa Lemah Putih, Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan, pada pukul 09.10 WIB.

Baca Juga:  Kejagung Bongkar Jaringan Suap, Miliaran Rupiah Disita dari Hakim dan Pengacara Kasus Ronald Tannur

“Saat ini, pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti,” ungkap Ike Yulianto.

Kapolres Grobogan menyampaikan, bahwa pelaku pembunuhan ini bakal dijerat dengan Pasal 340 subs 338 maupun Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana.

“Dimana ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” tandas Kapolres Grobogan.***