Ahli Waris Ingatkan Pengguna Tanah Waris K.G.P.H Soetojo Harjonagoro Segera Melapor

InShot_20250313_201147990
Bagikan:

SEMARANG, (Harianterkini.id) – Pengawas Aset Kasunanan Surakarta Hadiningrat (K.G.P.H Soetojo Harjonagoro) bersama Novel Bakrie selaku kuasa hukum dari ahli waris, mengingatkan kepada para pengguna tanah aset, untuk segera melaporkan hak penggunaan tanah tersebut.

Penegasan yang dilakukan oleh pengawas aset dan kuasa hukum tersebut, telah di dasari dengan acuan surat keputusan/ketetapan dari pengadilan Negeri Sragen Jawa Tengah dengan No : 49/Pdt/p/1990/PN.SRG.

Baca Juga:  Periset Universitas Semarang Kembangkan BRIGHT ke Pulau Seberang

Dalam surat keputusan pengadilan tersebut, bahwa K.G.P.H Soetojo Harjonagoro yang merupakan Pakubuwono IX telah mewariskan aset tanah yang tersebar di Semarang dan Jakarta, kepada RM Suhadi, S.H. bin B.R.M Harto Suwarno.

Di tegaskan Novel Bakrie, bahwa tanah warisan (status Eigondom) yang tersebar di Semarang dan Jakarta sesuai dokumen historis dan dokumen tertulis.

Baca Juga:  Mantap! 18 Unit SPKLU PLN Siap Layani Kendaraan Listrik HUT RI ke 79 di IKN

“Dari ahli waris Suhadi telah di kuasakan kepada kami selaku kuasa hukum dan pengawas aset Kasunanan Surakarta,” tegasnya kepada awak media, di Ambaru Lap Tembak Tembalang, Kamis, 13 Maret 2025.

Dijelaskan, bahwa para pengguna tanah warisan yang ada Semarang untuk segera melapor ke pihaknya.

“1300 Ha tanah warisan (status Eigondom) yang kini telah di pakai pengguna tanah (hak pakai dan lainya). Kami tegaskan sekali lagi, agar segera melaporkan kepada kami selaku kuasa hukum,” kata Novel Bakrie.

Baca Juga:  Kembangkan Bakat dan Kreatifitas Anak, Kepala Sekolah SMP Maria Goretti Resmi Membuka Lomba Futsal "Maria Goretti Competition 2025" Tingkat SD Kota Semarang

Untuk diketahui, bahwa tanah warisan (status Eigondom) yang tersebar di Jakarta dan Semarang, benar secara syah milik ahli waris RM Suhadi, S.H., tidak ada lagi nama lain.***